MOROWALI, MERCUSUAR – Juru Bicara Gugus Tugas Tim COVID 19 Kabupaten Morowali yang juga Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Kabupaten Morowali, Ashar Ma’ruf menilai terdapat kekeliruan pemahaman dari Serikat Pekerja SP-SMIP dan sejumlah pihak, terkait status Pasien Dalam Pengawasan (PDP).
Hal itu dikemukakannya menyikapi perbedaan data terkait COVID-19 antara release hasil pertemuan/sosialisasi di PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) pada Jumat 24 April 2020 yang disampaikan Kepala Puskesmas Bahodopi, Abdul Malik dan data per 26 April 2020 dari Tim Gugus COVID-19 Kabupaten Morowali.
Dijelaskan, Ashar bahwa status positif atau negatif COVID-19 dari seorang PDP hanya bisa ditentukan melalui pemeriksaan swab harus dilakukan oleh petugas yang tersertifikasi.
“Dari hasil itu, apakah dia negatif atau positif memerlukan waktu karena petugas yang bersertifikat tersebut baru ada di Makassar. Kalau rapid test belum menjamin dia positif terinfeksi COVID-19 atau tidak,” jelas Ashar Ma’ruf saat ditemui usai pertemuan dengan Tim Respon Penanggulangan Covid-19 PT (IMIP), Senin (27/4/2020).
Informasi yang dikeluarkan oleh serikat pekerja dan sejumlah pemangku kepentingan lainnya, menurut Ashar, tidak bisa dijadikan sebagai rujukan karena tidak didukung data valid dari Satuan Tugas COVID-19 Morowali. “Demikian juga informasi yang menyebutkan bahwa terdapat empat karyawan (PT IMIP) yang positif terinfeksi, hal tersebut tidak memiliki dasar pijakan data yang valid,” tandasnya.
Justru, sambung Ashar, Satgas COVID-19 Morowali menilai bahwa berbagai upaya pencegahan yang telah dilakukan PT IMIP sangat banyak membantu pemerintah. Sejak Januari 2020 lalu, koordinasi yang dibangun antara pihak perusahaan dengan pihak Satgas COVID-19 Kabupaten Morowali sangat membantu proses penanganan dan pengendalian COVID-19 di daerah itu. “Tak hanya memberikan bantuan disinfektan dan sabun antiseptik, tapi pihak perusahaan juga memberikan bantuan kepada pemerintah berupa alat kesehatan, diantaranya APD untuk para tenaga medis di Morowali,” ujar Ashar.
Selain itu, Manajemen PT IMIP telah mengeluarkan larangan cuti bagi karyawan dan pemberian sanksi pemecatan bagi yang melanggar larangan tersebut. “Kami juga mendapat laporan ribuan karyawan yang sudah terlanjur cuti sebelum larangan cuti tersebut diberlakukan, tidak diizinkan untuk kembali ke Morowali. Mereka juga menerapkan protokol yang mewajibkan karyawan yang merasa dirinya kurang sehat untuk segera memeriksakan diri ke klinik dan mematuhi rekomendasi medis, termasuk jika harus melakukan isolasi mandiri, mereka juga tetap digaji sesuai peraturan yang berlaku,” jelasnya.
Saat ini, tambah Ashar, Tim Respon COVID-19 juga telah menerapkan protokol pemantauan suhu pada setiap pintu masuk serta memasang thermal scanner gate di gerbang masuk ke kawasan PT IMIP.
Sementara itu, Kepala Puskesmas Kecamatan Bahodopi, Abdul Malik yang merupakan Ketua Gugus Tugas COVID-19 Kecamatan Bahodopi mengatakan sejak awal telah dilakukan kerjasama teknis antara Klinik IMIP dengan Tim Satuan Tugas COVID-19 Kabupaten Morowali melalui Puskesmas Bahodopi.
“Sesuai arahan Bupati kepada Kepala Dinas Kesehatan yang sudah kami realisasikan di lapangan” katanya.
Ditambahkan, jika ada karyawan yang diduga terpapar maka pihaknya akan melakukan prosedur sesuai yang ditetapkan pemerintah pusat. BBG