MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Sidang paripurna DPRD Kabupaten Morowali Utara (Morut), yang digelar di ruang sidang DPRD, Senin (10/6/2024) menghasilkan keputusan menyetujui dan menetapkan empat Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) menjadi peraturan daerah (Perda) baru.
Sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman tersebut, turut dihadiri Wakil Bupati Morut, H. Djira K, Staf Ahli, Asisten, pimpinan OPD di lingkup Pemkab Morut, serta para anggota DPRD setempat.
Keempat Perda yang diputuskan tersebut adalah Perda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Perda tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima. Keduanya merupakan usul inisiatif DPRD. Sementara dua Perda lainnya masing-masing tentang Penyelenggaraan Perpustakaan dan Kearsipan, serta Perda tentang Irigasi merupakan usul dari Pemkab Morut.
Sidang paripurna tersebut diawali dengan pembacaan laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) terhadap empat Ranperda Kabupaten Morut, yang disampaikan oleh Sekretaris Bapemperda DPRD Morut, Heltan Ransa.
Dalam sambutannya, Wabup Morut, Djira mengemukakan dengan disetujuinya keempat Ranperda tersebut, Pemkab akan segera mengajukan permohonan registrasi kepada Gubernur Sulteng, agar segera diundangkan.
“Saya atas nama Pemkab Morut, menyampaikan terima kasih atas kerja sama yang telah dibangun bersama tim pembahas Ranperda, antara legislatif bersama tim dari perangkat daerah yang terkait di dalamnya,” ujar Djira.
Pada kesempatan itu, Djira juga menyampaikan pidato pengantar rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Morut tahun anggaran 2023.
Dijelaskan, anggaran pendapatan daerah semula ditetapkan sebesar Rp1.220.901.263.818, dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp1.368.912.217.458, dan sampai 31 Desember 2023 realisasi pendapatan sejumlah Rp1.208.809.173.144 atau mencapai 95 persen.
Sedangkan anggaran belanja daerah semula dianggarkan Rp1.295.341.785.605, dalam pelaksanaannya mengalami perubahan menjadi Rp1.417.100.225.830. Hingga 31 Desember 2023 realisasi belanja sejumlah Rp1.306.264.508.871, atau mencapai 92,18 persen.
Disampaikan pula, bahwa Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Morut tersebut, telah dilakukan audit oleh BPK RI Perwakilan Provinsi Sulteng dan mendapat Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
“Ini merupakan WTP yang kelima kali berturut-turut,” kata Djira. */SEM