MORUT, MERCUSUAR – Satresnarkoba Polres Morowali utara (Morut) kembali berhasil mengungkap kasus dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu oleh dua warga Kelurahan Kolonedale, Kecamatanh Petasia berinisial, inisial AP (18) dan MR (19), baru-baru ini.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan saat konferensi pers di Mapolres Morut, Kamis (22/10/2020),
Sebelumnya, Satresnarkoba Polres Morut juga berhasil mengungkapkan kasus dugaan penyalagunaan narkotika jenis sabusabu yang melibatkan mengamankan mantan anggota DPRD Morut berinisial FS.
Menurut Kapolres kedua pelaku ditangkap di salah satu rumah di Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia.
Ketika ditangkap dari tangan keduanya disita barang bukti berupa dua bungkus plastik cetik bening yang diduga berisi sabu, satu buah pirek berisikan sabu, satu buah alat hisab sabu dan satu unit hand phone android merk Vivo.
Dijelaskan Kapolres, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat bahwa diduga AP dan MR memiliki dan menyimpan sabu. Informasi itu langsung ditindaklanjuti anggota Satresnarkoba dengan melakukan penyelidikan dan melakukan penangkapan serta pengeledahan terhadap keduanya.
“Saat melakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu,” kata Kapolres.
Saat ini, sambungnya, tersangka AP dan MR mendekam di ruang tahanan Polres Morut untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. VAN