MOROWALI, MERCUSUAR – Hingga saat ini masih ada sejumlah pejabat eselon II lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali dijabat eks narapidana (napi) kasus tindak pidana korupsi (Tipikor).
Mereka dilantik pada jabatan eselon II itu sejak era kepemimpinan Bupati Anwar Hafid, hingga kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Taslim-Najamudin tetap dipertahankan.
Padahal, baik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah menyatakan pejabat tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai aturan yang berlaku.
Pejabat Eselon II eks napi tipikor, yakni Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja inisial MAD, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, HNS, Kepala Dinas Sosial, ZM, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, RS.
Terkait hal itu BKN dan dua menteri telah menyurat kepada Bupati Morowali. Surat itu tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, serta Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor:182/6597/SJ, Nomor: 15 Tahun 2018 dan Nomor :153/KEP/2018 tentang Penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Sedangkan KASN bersurat dengan Nomor: B- 151 /KASN/2019 tertanggal, 11 Januari 2019 bersifat segera, memuat tentang penjatuhan sanksi PNS di lingkungan Pemkab Morowali yang terkena kasus Tipikor.
Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali melalui Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin, As’ad Hasan saat dikonfirmasi beberapa waktu lalu hanya memberikan jawaban singkat. “Sekedar info bahwa Pemda Morowali sangat serius menanggapi surat tersebut dan dipercayakan kepada Bagian Hukum untuk melakukan kajian dan proses hukum selanjutnya,” kata As’ad.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setdakab Morowali, Bahdin Baid yang dikonfirmasi via pesan elektronik WhatsApp (WA) menjelaskan bahwa pihaknya telah menindaklanjuti surat tersebut dan siap melakukan ekseskusi. Namun Pemkab Morowali masih terkendala tidak adanya salinan putusan, padahal sudah menyurat kepada pihak terkait, yakni Pengadilan Negeri, Rutan maupun Kejaksaan.
“Pemkab Morowali berkomitmen untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan dibidang kepegawaian hanya yang jadi permasalahan hingga hari ini belum bisa dieksekusi, karena pemkab sudah menyurat kepada pihak Pengadilan Negeri Poso, Rutan dan yang terkait untuk meminta salinan putusan, namun hingga hari ini belum diberikan. Nantinya nomor putusan atau nomor perkara itu akan dimasukkan dalam surat pemberhentian tidak dengan hormat. Kita hanya bisa melakukan eksekusi jika itu sudah ada, sehingga nantinya kita juga tidak ada masalah kedepannya,” jelasnya.
Ditambahkannya, , jika salinan putusan sudah ada, maka eksekusi yang dilakukan nantinya tidak akan ada celah pihak Pemkab akan digugat di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). “Pemkab Morowali sudah melayangkan surat balasan dengan tembusan ke BKN Pusat dan Kemnkumham,” tutupnya.BBG