Eva Dukung Penolakan IUP di Bungku Tengah

MOROWALI, MERCUSUAR – Aksi penolakan Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang berada di wilayah Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, mendapatkan dukungan dari aktivis agraria, Eva Susanti Hanafi Bande.

Dalam pernyataannya kepada media ini, Kamis (27/7/2023), perempuan yang akrab disapa Eva Bande menyampaikan dukungannya terhadap perjuangan Aliansi Mahasiswa dan Aliansi TepeAsa Moroso, yang menolak masuknya IUP di wilayah Kecamatan Bungku Tengah.

Dikatakannya, pihak yang harus bertanggung jawab atas permasalahan IUP di Kecamatan Bungku Tengah adalah Pemerintah Daerah sebelumnya, Pemerintah Daerah saat ini, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, dan Pemerintah Pusat.

Eva mengungkapkan, pernyataan Bupati Morowali mengenai sikap Pemerintah Daerah yang akan bertemu dengan Pemerintah Pusat, harus segera dilaksanakan dan melakukan langkah-langkah serius.

“Pernyataan Bupati Morowali untuk bertemu dengan Pemerintah Pusat sudah bagus, tapi harus segera dilakukan kalau memang benar-benar serius,” tegasnya.

Menurut Eva Bande, masuknya aktivitas tambang di Kecamatan Bungku Tengah nantinya, akan memengaruhi kondisi alam. Misalnya air bersih dan hak-hak keperdataan masyarakat.

Ia pun mengaku siap turun ke Morowali bersama masyarakat, jika pemerintah tidak mengambil langkah yang serius terhadap tuntutan segera mencabut IUP yang ada di Kecamatan Bungku Tengah.

“Kalau memang pemerintah tidak serius dengan tuntutan masyarakat Bungku Tengah, saya siap turun ke Morowali,” tuturnya.

Peraturan Daerah Kabupaten Morowali Nomor 7 Tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Morowali Tahun 2019—2039 menyebutkan bahwa Kecamatan Bungku Tengah bukanlah bagian dari Kawasan Pertambangan Mineral Logam yang telah ditentukan. Namun, kenyataannya beberapa IUP komoditas nikel tetap diterbitkan di wilayah tersebut.

Data dari Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral mengungkapkan, bahwa luas keseluruhan IUP yang dikeluarkan untuk produksi komoditas mineral logam nikel mencapai 15.404 hektar.

Sebelumnya, mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Morowali, Umar Rasyid telah membeberkan tentang proses penerbitan dan pencabutan IUP mulai dari tahun 2007 silam.

Ia mengatakan, jika masyarakat sepakat dan bersatu melakukan penolakan terhdap masuknya tambang di Bungku Tengah, maka bisa jadi penambangan tidak akan terlaksana. BBG

Pos terkait