Gagalkan Penyelundupan 850 Kantong Cap Tikus

FOTO POLSEK MORI ATAS

Seludupkan 850 Kantong Cap Tikus, Warga Poso Diamankan Polsek Mori Atas

MORUT, MERCUSUAR- Polsek Mori Atas Polres Morowali Utara (Morut) berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (Miras) jenis Cap Tikus sebanyak 850 kantong di Desa Tomata, Kecamatan Mori Atas, tepatnya depan Mapolsek Mori Atas, Selasa (18/2/2020) sore.

Pelakunya merupakan warga Kelurahan Sawidago, Kecamatan Pamona Utara, Kabupaten Poso, inisial ARM, rencananya miras tersebut akan dipasok ke wilayah Kabupaten Morowali.

Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan mengatakan penyeludupan ini terbongkar oleh anggota Polsek Mori Atas yang sedang melakukan operasi Kepolisian dalam Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KYRD) dipimpin Kapolsek, AKP Agus Salim.

Berawal saat petugas Kepolisian curiga dengan gelagat ARM yang mengendarai kendaraan roda empat jenis minibus yang melaju kencang dari arah Poso.

“Petugas langsung mencegat minibus tersebut dan melalukan pemeriksaan dan kecurigaan terbukti bahwa di dalam kendaraan itu terdapat 850 kantong Cap Tikus yang dikemas didalam plastik,” ujar Kapolres, Kamis (20/2/2020).

Petugas kemudian langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti 850 kantong Cap Tikus serta kendaraan roda empat Nomor Polisi DB 1174 ML di Mapolsek Mori Atas, untuk proses lebih selanjutnya.

Ditegaskan Kapolres, jajarannya gencar menggelar operasi sebagai bentuk pencegehan terhadap timbulnya hal-hal yang merugikan masyarakat. Sasaran operasi, antara lain senjata api ilegal,  senjata tajam, bahan peledak, narkoba,  miras dan surat -surat kelengkapan kendaraan  baik Sim maupun STNK. VAN

 

Pos terkait