GEMASTAK Minta Kejati Usut Dugaan Korupsi ADD di Tamainusi

PALU, MERCUSUAR – Gerakan Masyarakat Sulawesi Tengah Anti Korupsi (GEMASTAK) menduga telah terjadi praktik korupsi penyalahgunaan dana desa, dana Corporate Social Responsibility (CSR) serta penjualan ilegal lahan hutan dan mangrove, yang dilakukan Kepala Desa Tamainusi Kecamatan Soyo Jaya, Kabupaten Morowali Utara periode 2019-2025.

Dalam siaran persnya, Kamis (30/10/2025), Koordinator GEMASTAK, Fadilat menyebut Desa Tamainusi merupakan salah satu desa yang memeroleh Alokasi Dana Desa (ADD) cukup besar setiap tahun. Dana tersebut, menurutnya, seharusnya digunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pembangunan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi dan pelayanan sosial.

“Namun berdasarkan laporan masyarakat, hasil penelusuran lapangan, serta dokumen dan kesaksian warga, ditemukan adanya indikasi kuat penyalahgunaan dana desa. Di antaranya penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukan, ketiadaan laporan transparan dan akuntabel, manipulasi dokumen pertanggungjawaban,” tutur Fadilat dalam keterangannya.

“Selanjutnya, penyalahgunaan dana CSR dari pihak perusahaan yang beroperasi di sekitar wilayah desa yang seharusnya disalurkan untuk pemberdayaan masyarakat, penjualan lahan desa dan kawasan hutan mangrove secara ilegal tanpa proses musyawarah, dan izin lingkungan maupun dasar hukum yang sah,” tambahnya.

Atas dasar itu, GEMASTAK menyampaikan tuntutan dan mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap Kepala Desa Tamainusi periode 2019-2025.

“Menuntut Kejati Sulteng agar melakukan audit investigatif menyeluruh, terhadap seluruh laporan keuangan dana desa dan CSR di desa tamainusi selama enam tahun terakhir,” lanjutnya.

Selain itu, GEMASTAK juga meminta aparat penegak hukum untuk menindak tegas seluruh pihak yang terlibat, baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam praktik penjualan lahan dan hutan mangrove. Selanjutnya, meminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulteng dan Inspektorat untuk mengawal proses hukum dan memastikan pemulihan kerugian negara serta kerusakan lingkungan, serta mendorong keterlibatan masyarakat dan media massa untuk terus mengawasi proses hukum agar tidak berhenti di tengah jalan.

“Kami menaruh harapan besar kepada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah untuk bersikap profesional, independen dan transparan dalam menangani kasus ini. Kami percaya pemberantasan korupsi di tingkat desa adalah fondasi keadilan sosial. Jika kepala desa korup, maka keadilan di masyarakat akan mati,” tutur Fadilat.

Ia juga menegaskan, GEMASTAK berkomitmen mengawal kasus tersebut hingga tuntas, mulai dari proses penyelidikan, penyidikan hingga putusan hukum.

“Kami tidak akan tinggal diam sampai keadilan benar-benar ditegakkan,” tandasnya. *

Pos terkait