MORUT, MERCUSUAR – Petugas gabungan satuan kerja (Satker) Polres Morowali Utara (Morut) mulai melakukan penertiban terhadap pengendara yang melanggar peraturan lalu lintas dalam rangka pelaksanaan Operasi Patuh Tinombala 2019, Kamis (29/8/2019).
Pada hari pertama operasi, puluhan pengendara terjaring razia karena tidak membawa kelengkapan berkendara, baik dokumen pedukung sebagai pengendara atau kendaraan tidak sesuai speksifikasi di jalur Trans Sulawesi Desa Tompira, Kecamatan Petasia Timur.
Razia dipimpin Kasat Lantas, AKP In Raka Arya mengarahkan para pengendara yang melintas dari arah selatan ke utara dan sebaliknya untuk menepi, kemudian satu per satu kelengkapan dokumen berkendara diperiksa.
“Hari pertama Operasi Patuh Tinombala 35 blangko tilang kami keluarkan” ujar Kasat Lantas.
Menurutnya, angka itu tergolong cukup tinggi jika dilihat dari durasi razia yang tak sampai dua jam. Olehnya ia menilai meski razia sering digelar tidak membuat para pengendara jera, karena berulang kali dilakukan razia masih banyak pengendara melanggar.
Kesadaran masyarakat untuk tertib berlalu lintas, lanjut Kasat Lantas, masih rendah. Berdasarkan data penegakan hukum, hingga saat ini pelanggaran tidak mempunyai SIM masih cukup mendominasi dengan jumlah 20 pelanggar.
Selanjutnya disusul pelanggaran kendaraan tidak sesuai spesifikasi, meliputi ukuran ban kecil, tidak memasang spion hingga penggunaan knalpot racing. “Selain itu, ada juga yang tidak memakai helm dan tidak membawa STNK,” bebernya. VAN