HGU PT ANA Berproses, Seluruh Kegiatannya Mengantongi Izin

Ilustrasi

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Community Development Manager PT Agro Nusa Abadi (ANA), Oka Arimbawa, menegaskan proses pengurusan Hak Guna Usaha (HGU) memerlukan verifikasi status lahan agar clear and clean bersama BPN dan pemerintah setempat. Proses pengurusan HGU PT ANA disebut juga masih berjalan.

“Proses ini masih berlangsung, dan kami terus berkoordinasi dengan pihak terkait,” ujarnya, baru-baru ini.

Dia juga menegaskan, seluruh kegiatan  PT ANA telah mengantongi izin resmi sesuai peraturan yang berlaku. Pernyataan tersebut sejalan dengan penjelasan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid pada Forum Koordinasi Pembangunan Wilayah Berbasis Penataan Ruang Pulau Sulawesi di Palu, Kamis (10/7/2025).

Nusron mengatakan perusahaan perkebunan sawit yang berdiri sebelum 2017 cukup memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP) tanpa harus mengantongi HGU.

“Bahasanya IUP dan/atau HGU. Kalau perusahaan sudah punya IUP, sudah cukup. Tidak perlu urus HGU. Pemerintah bersikap proporsional terhadap perkebunan sawit yang berdiri sebelum tahun 2017,” tegas Nusron.

Pakar agraria dan mantan Dirjen Pengadaan Tanah BPN, Budi Mulyanto menambahkan, IUP dan Izin Lokasi merupakan dasar hukum sah untuk memulai usaha. HGU adalah proses lanjutan, bukan prasyarat absolut, terlebih bila mengacu pada aturan saat itu. Ia menegaskan hukum tidak dapat berlaku surut terhadap perusahaan yang sudah beroperasi sesuai aturan pada masanya.

“Tidak bisa satu perusahaan dianggap ilegal hanya karena belum punya HGU, padahal IUP-nya terbit sah sebelum peraturan baru diberlakukan. Menilai kegiatan legal masa lalu dengan standar hukum baru yang belum berlaku saat itu adalah bentuk pelanggaran asas non-retroaktif. Tidak boleh ada pembalikan waktu hukum,” ucap Budi.

PT ANA telah memiliki IUP sejak 2007 dan tengah memproses HGU sesuai rekomendasi pemerintah dengan melibatkan masyarakat setempat.

Raih Penghargaan PROPER 2025

Terkait tuduhan kerusakan lingkungan, perusahaan justru memperoleh penghargaan dari Kementerian Lingkungan Hidup dalam ajang PROPER 2025 atas kinerja pengelolaan lingkungan. Guru Besar Hukum Universitas Islam Indonesia, Sri Wartini, menilai kepatuhan perusahaan terhadap regulasi lingkungan dan pelaporan keberlanjutan menjadi indikator penting penilaian publik dan investor.

“Laporan tahunan dan keberlanjutan bisa menjadi acuan apakah perusahaan tersebut melakukan greenwashing atau tidak,” ujarnya.

Dia menilai, aspek keberlanjutan juga dapat diukur dari kepatuhan terhadap regulasi lingkungan dan rekam jejak pelaksanaan Amdal serta penilaian PROPER dari KLH.

Astra Agro, induk usaha PT ANA, juga menunjuk lembaga independen EcoNusantara (ENS) untuk melakukan verifikasi tuduhan yang dilayangkan LSM. CEO ENS, Zulfahmi menyatakan sebagian besar tuduhan tidak memiliki dasar kuat. Laporan verifikasi yang dirilis Oktober 2023 menyebut PT ANA telah memenuhi kewajiban Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) sejak 2008, mengedepankan penyelesaian damai konflik sosial, dan menyediakan mekanisme pengaduan bagi masyarakat. */MBH

Pos terkait