MOROWALI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyebut bahwa hingga saat ini belum ada laporan terkait adanya pegawai harian lepas (PHL) atau honorer yang terlibat politik praktis.
Hal itu dikatakan oleh Kepala BKPSDM Morowali, Alwan Abubakar saat dikonfirmasi berkaitan sejumlah postingan di media sosial soal tenaga honorer lingkup Pemkab Morowali yang meperlihatkan bahwa oknum tersebut merupakan pengurus parpol dan ikut berpolitik praktis, Kamis (15/4/2021).
“Terkait PHL yang melakukan politik praktis, sampai saat ini belum ada laporan yang masuk ke BKPSDM Morowali,” katanya.
Dijelaskan Alwan, saat ini tenaga honorer Pemkab Morowali sebanyak 1.849 orang, diluar tenaga kontrak di Dinas Pendidikan dan Dinas Kesehatan.
Terkait sanksi dan hukuman bagi pegawai honorer, lanjutnya, telah ada Surat Edaran Bupati Nomor: 800/254/BKPSDM/III/2021 tentang Penerapan Disiplin dan Kinerja Tenaga Honorer di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali.
TIDAK ETIS
Sebelumnya, salah satu Asisten Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) RI, Nurhasni mengatakan wakaupun belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN), tenaga honorer yang dibiayai atau digaji dari APBD maupun APBN tidak etis jika terjun dalam politik praktis.
“Tenaga honorer juga tidak boleh berpolitik praktis, karena mereka adalah bagian dari manajemen ASN yang asasnya adalah netralitas. Apalagi mereka juga digaji dari APBD atau APBN,” ujarnya saat dihubungi Media ini, baru-baru ini.
ASN dilarang berpolitik praktis, sambungnya, begitupun dengan tenaga honorer yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari ASN, juga harus bersikap netral dalam bidang politik. Hal itu sebagaimana penjelasan dalam Pasal 9 Ayat (2) UU tentang ASN.
Dia pun meminta bukti-bukti jika ada tenaga honorer yang berpolitik praktis di lingkup Pemkab Morowali untuk selanjutnya dilakukan telaah oleh KASN.
Senada juga disampaikan salah satu pejabat di KASN, Sumardi.
“Memang tidak ada aturan khusus terkait honorer untuk masalah ini, tapi etikanya yah janganlah. Walaupun belum diatur secara khusus, seyogyanya dia netral karena dia bekerja di sektor pemerintahan yang melayani semua golongan dan unsur masyarakat,” jelas Sumardi. BBG