Kapolda : IMIP Harus Dijaga

FOTO KAPOLDA SULTENG (3)

MOROWALI, MERCUSUAR – Naiknya status kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) sebagai obyek vital nasional (obvitnas) membuat pihak Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah memberikan perhatian khusus.

Hal tersebut dikatakan Kepala Kepolisian Daerah (Kapaolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto, saat melakukan kunjungan di kawasan industri PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Minggu (3/2/2019).

Dalam kunjungannya yang mendadak, mantan Wakapolda Kalimantan Timur itu berkeliling ke kawasan industri guna melihat langsung kondisi keamanan dan ketertiban, baik di dalam kawasan maupun di luar kawasan industri IMIP. Selain itu, Kapolda Sulteng yang baru menjabat itu, memberikan pengarahan kepada pasukan pengamanan objek vital nasional.

Dalam arahannya, Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto mengatakan kawasan industri IMIP merupakan aset bangsa dan Negara. Karenanya, sudah menjadi tanggung jawab dan komitmen semua pemangku kepentingan untuk menjaga iklim investasi yang ada di kawasan itu.

Ia menegaskan, TNI/Polri dan Pemerintah Daerah setempat, harus secara penuh berkomitmen dalam pengamanan obvit berserta aktivitasnya. Apalagi, dalam prakteknya, ada juga bantuan dalam bentuk tanggungjawab sosial perusahaan (CSR).

“Karena ini aset nasional, otomatis kita harus jaga dengan baik dengan membuat manajemennya, itu sedang dilakukan, dan saat ini sedang dilakukan pembahasan antara Polri dengan IMIP, sementara ini, upaya pengamanan yang kita lakukan sudah berjalan, secara preferensi, pengamanan terus dilakukan” kata Brigjen Pol Lukman Wahyu Harianto.

Dalam arahannya juga, Lukman Wahyu Harianto berpesan untuk melakukan pembenahan keamanan secara menyeluruh di kawasan industri IMIP.

Dia menyebut, semua aspek sudah harus mulai diidentifikasi baik kerawanan maupun antisipasi yang akan dilakukan di masa mendatang jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan.

“Pembenahan secara menyeluruh, identifikasi secara menyeluruh, mulai dari keamanan dan kerawanan serta antisipasinya seperti apa, alat deteksinya seperti apa,” tegasnya.

Terkait dengan aturan, pengamanan Obvitnas diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 63 tahun 2004 tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional (Obvitnas). Selain itu, UU No 34 Tahun 2004 mengatur tentang tugas TNI dalam mengamankan Obvitnas, dan UU No 2 tahun 2002 mengatur tentang  tugas Polri, dan UU No 23 Tahun 2015 yang mengatur tentang Pemda.BBG

 

Pos terkait