BUNGKU, MERCUSUAR – Polres Morowali menggelar upacara pembukaan pembinaan etika profesi anggota yang pernah bermasalah, Selasa (18/10/2022). Upacara yang berlangsung di Lapangan Apel Polres Morowali tersebut, dipimpin oleh Kapolres Morowali, AKBP Suprianto.
Pembinaan etika profesi itu dilakukan, agar anggota yang pernah terlibat pelanggaran-pelanggaran fatal, terutama kasus narkoba, bisa berubah menjadi anggota Polri yang baik di mata institusi, keluarga dan masyarakat.
Dalam amanatnya, Kapolres Morowali mengatakan, tugas Polri tidak hanya memelihara kedamaian, tetapi juga memastikan bahwa masyarakat terlindungi dan dibantu dalam mendapatkan hak-haknya.
Akan tetapi, lanjut Kapolres, ketika polisi yang menjadi gerbang terdepan keamanan melakukan tindakan atau hal yang membahayakan orang lain, sangat jelas merupakan pelanggaran kode etik.
“Ketika anggota Polri melakukan hal yang berlawanan dengan prinsip, wewenang, atau norma-norma yang berlaku, maka sudah dapat dikategorikan sebagai pelanggaran kode etik profesi, sebenarnya prinsip pelanggaran kode etik hampir sama di setiap profesi, yakni mencederai citra dari profesi tersebut,” jelas Kapolres.
Dikatakannya, setiap anggota Polri terikat pada kode etik profesinya, sehingga kode etik tersebut yang mengatur cara mereka berperilaku di tengah masyarakat dan menuntun pada prinsip yang sesungguhnya.
“Kode etik dibuat untuk memastikan fungsi Polri diterapkan secara maksimal, saya menghimbau dan mengingatkan kepada personil semuanya, baik opsnal maupun staf untuk menjaga kewibawaan, harga diri, serta menjaga kehormatan institusi dan diri sendiri, untuk masing-masing Kabag, Kasat, Kasi dan Kapolsek jajaran, pengawasan terhadap perilaku anggota harus ditingkatkan” ungkap Kapolres.
Ditambahkannya, hal itu sangat perlu, karena perilaku negatif sejumlah oknum anggota bisa berdampak negatif kepada Polri sebagai sebuah institusi, para perwira sebagai manager di lapangan harus melakukan pengawasan ketat terhadap anggota.
“Para perwira sebagai supervisor harus terus mengingatkan anggota agar tidak melakukan pelanggaran dan fokus pada peningkatan pelayanan pada masyarakat, terkhusus untuk pengemban fungsi propam, agar tegas penyelidikan dugaan pelanggaran anggota Polri hingga titik masalahnya yang menyangkut institusi ini,” ujar AKBP Suprianto.
Sementara, Kasi Propam Polres Morowali, Iptu Muhammad Akhyar mengatakan, tidak ada ampun bagi setiap anggota polisi yang melakukan pelanggaran hukum apapun bentuknya, karena jika anggota yang terlibat masalah hukum itu tidak diberikan hukuman, tentunya pasti akan sangat merugikan kesatuan/ institusi. */BBG