Kasus Stempel Palu Arit Harus Dituntaskan

Abdul Malik Rudin

MOROWALI, MERCUSUAR – Sekretaris Jendral (Sekjen) Gerakan Rakyat dan Buruh Morowali Bersatu (GRBMB) Kabupaten Morowali, Abdul Malik Rudin, mendesak agar penanganan kasus stempel berlogo palu arit di PT CRCC segera dituntaskan.

Menurutnya, lambang atau logo palu arit adalah simbol yang di Indonesia telah dilarang karena memiliki sejarah kelam di masa lalu, dan aparat penegak hukum tidak boleh main-main dalam menyelesaikan masalah tersebut.

“Menurut saya, memang ini adalah ancaman besar buat bangsa, harus diproses secara hokum. Jangan terjadi pembiaran, simbol palu arit adalah luka lama untuk bangsa ini bagaimana kekejaman PKI di masa lalu jangan sampai terulang kembali,” ujar Malik.

Dikatakan, sudah sangat jelas paham komunis atau yang lebih spesifik terkait dengan Partai Komunis Indonesia (PKI) telah dilarang. “Apalagi secara yuridis paham-paham PKI sudah sangat dilarang tumbuh dan berkembang di bangsa ini dan dianggap sebagai kejahatan, ketentuan soal larangan tersebut dalam produk hukum MPR yang masih berlaku adalah Tap MPRS Nomor XXV Tahun 1966  tentang pembubaran Partai Komunis Indonesia, PKI sebagai organisasi terlarang di seluruh wilayah negara Republik Indonesia dan larangan menyebarkan atau mengembangkan paham atau ajaran Komunisme/Marxisme, dan Leninisme,” jelas Malik.

Malik menyebutkan penemuan stempel palu arit di perusahaan milik asing perlu diwaspadai dan patut diduga merupakan ancaman terhadap kedaulatan bangsa. “Nah, terkait masalah penemuan stempel palu arit di salah satu perusahaan yang beroperasi di Morowali. Saya menduga sebagai ancaman besar cikal bakal tumbuh dan berkembangnya kembali paham terlarang tersebut di bangsa ini, ini harus menjadi perhatian besar dari kepolisian, sebagai bagian tubuh institusi Polri, Polres Morowali dalam hal ini Kapolres Morowali harus menyikapi dengan serius persoalan ini melalaui instruksi langsung kepada jajarannya untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan secara serius dan memberikan kabar kepada masayarakat soal proses hukum yang berjalan sudah sampai ditahap mana,” tandasnya. BBG

Pos terkait