MORUT, MERCUSUAR – Meskipun banyak perusahaan tambang dan perkebunan kepala sawit beroperasi di Kabupaten Morowali Utara (Morut), namun dana bagi hasil (DBH) setiap tahun yang diperoleh dari Pemerintah Pusat terbilang kecil.
“Dana bagi hasil yang berasal dari Pemerintah Pusat selama ini dirasa sangatlah kecil bagi Kabupaten Morut, padahal kita ketahui bersama bahwa di Morut terdapat banyak perusahaan tambang dan kelapa sawit,” kata Kepala Ombudsman Perwakilan Sulteng, H Sofyan Lembah saat workshop optimalisasi pendapatan daerah pada sektor sumber daya alam bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morut, Senin (27/1/2020).
Menurutnya, dalam upaya pencegahan maladministrasi di sektor sumber daya alam yang berimplikasi pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Morut, Ombudman berinisiatif melakukan workshop sebagai lanjutan dari kajian sebelumnya.
Ombudsman mendorong optimalisasi PAD Morut dalam pengelolaan SDA khusus lewat tata kelola perkebunan kelapa sawit.
“Workshop ini digelar sebagai tindak lanjut saran Ombudsman pada Pemkab Morowali yang diterbitkan sebagai hasil dari kajian Rapid assesment pengelolaan sumber daya alam, khususnya tata kelola perkebunan kelapa sawit di Morowali Utara, Tolitoli dan Buol pada tahun 2018 lalu,” kata Sofyan.
Asisten III Sekretaris Daerah Kabupaten Morut, Masjudin Sudin dalam kesempatan tersebut mengungkapkan bahwa terdapat 160.924 Hektare wilayah perkebunan kelapa sawit di Morut dari beberapa perusahaan dan 1.700an hektare untuk perkebunan karet.
Namun selama ini, kata dia, DBH dari Pemerintah Pusat belum maksimal yang dirasakan daerah.
Berdasarkan data Badan Pendapatan Daerah Morut, lanjut dia, DBH dari sektor sumber daya alam hanya sebesar Rp137 jutaan diluar DBH dari sektor pertambangan. Hal itu sangatlah kontras dengan luasan perkebunan kelapa sawit di wilayah Morut.
HASIL WORKSHOP
Workshop tersebut menghasilkan beberapa tindak lanjut, khusus soal perbaikan kebijakan yang bisa memicu optimaslisasi penambahan pendapatan daerah dari sektor SDA, diantaranya ESDM Provinsi Sulteng akan memberikan data dan informasi IUP mineral Logam dan Non Logam serta Batuan ke Kantor KPP Pratama Poso. Kemudian, Pemkab Morut akan meningkatkan koordinasi dengan Ombudsman dan instansi terkait dalam rangka optimalisasi pendapatan daerah.
Selanjutnya, Ombudsman RI Sulteng akan melakukan pengawasan pengelolaan sumber daya alam melalui program koordinasi dan pengawasan SDA mulai tahun 2020. TIN/*