MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Morowali Utara (Morut) bersama Satgas Halal dan Pendamping Proses Produk Halal (P3H), ikut serta menyukseskan sosialisasi program sertifikasi halal di desa wisata, sebagai bagian dari Wajib Halal Oktober (WHO) 2024, di Pantai Wisata Desa Ungkea Kecamatan Petasia Timur, Sabtu (4/5/2024).
Sosialisasi tersebut merupakan merupakan bagian dari upaya Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag), yang bekerja sama dengan Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, untuk mendorong destinasi wisata Moslem Friendly Tourism and Indonesian Moslem Travel Index, yang juga dilaksanakan secara serentak di 3.000 desa wisata se-Indonesia.
Pada kesempatan itu, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Morut, Dr. H. Abd. Mun’im Godal mengajak semua pelaku usaha produk makanan minuman dan hasil penyembelihan hewan, agar segera mendaftarkan usahanya untuk mendapatkan sertifikat halal.
“Adanya sertifikat halal untuk memberikan rasa aman pada konsumen. Produk makanan dan minuman yang toyyib (baik) belum tentu halal, namun produk yang halal sudah pasti terjamin kebaikannya,” ujar Mun’im.
Ia meminta para pelaku usaha, secara umum di Kabupaten Morut, untuk segera memanfaatkan program tersebut, karena mulai 17 Oktober 2024 semua produk makanan dan minuman wajib memiliki sertifikat halal, berdasarkan UU No 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, mengatur produk yang masuk, beredar, dan diperdagangkan di wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal.
“Artinya, produk yang beredar semestinya merupakan produk halal,” imbuh Mun’im.
Kasubbag TU Kemenag Morut yang juga Ketua Satuan Tugas (Satgas) Kabupaten Morut, Lalu Akroman menyampaikan pentingnya sertifikat halal bagi suatu produk yang beredar di masyarakat, agar memberikan rasa aman kepada konsumen.
“Pelaku usaha yang ingin menerbitkan sertifikat halal bisa mendaftarkan mandiri melalui self declare, dan itu digratiskan,” kata Lalu.
Dengan adanya berbagai fasilitas dan kemudahan dalam mendapatkan sertfikasi halal, diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang memimiliki sertifikasi halal. */IEA