BUNGKU, MERCUSUAR – Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM pada Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng), Max Wambrauw bersama Tim Kanwil Kemenkumham Sulteng, melakukan fasilitasi harmonisasi rancangan peraturan daerah (perda), Kamis (24/2/2022), di Kabupaten Morowali. Dalam kesempatan tersebut, pihaknya disambut langsung oleh Asisten III Bidang Administrasi Umum Pemkab Morowali, Husban Laonu.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengatakan, harmonisasi yang akan dilaksanakan sangatlah penting untuk dilaksanakan, agar tidak terjadi tumpang tindih ataupun mengurangi tumpang tindih peraturan daerah dan peraturan yang dikeluarkan dapat lebih terarah dan berkualitas, serta sesuai dengan keinginan masyarakat.
Hal ini mengingat Kabupaten Morowali memiliki banyak potensi indikasi geografi yang belum juga didaftarkan pada Kemenkumham. Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM mengajak kepada pihak Pemkab Morowali, agar dapat terus meningkatkan pendaftaran terkait Indikasi Geografis dan kekayaan intelektual yang berada pada daerah tersebut.
Tak hanya sampai di situ, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM juga melakukan kunjungan pada Unit Kantor Imigrasi Kelas III Non TPI Banggai Kabupaten Morowali, guna memberikan semangat dan motivasi kerja pada jajaran, sehingga dapat memberikan pelayanan prima pada masyarakat. */JEF