Kerugian Kasat Mata Kasus PT RAS Capai Rp88 Miliar

Kajati Sulteng, Bambang Hariyanto (kedua dari kiri) saat berkunjung di Morut. FOTO: IST.

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng mengusut dugaan korupsi PT Rimbunan Alam Sentosa (RAS) di Kecamatan Mori Utara Kabupaten Morowali Utara (Morut).

PT RAS diduga mencaplok lahan kawasan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) XIV. Penyidik telah memeriksa direktur PT RAS dan menyita sejumlah alat berat di lokasi.

Kajati Sulteng, Dr. Bambang Hariyanto saat melakukan kunjungan kerja di Morut, Selasa (29/4/2025), mengatakan pihaknya masih terus memproses kasus PT RAS tersebut. Saat ini, penanganan kasus masih dalam tahap perhitungan kerugian negara. Menurutnya, kerugian yang terlihat secara kasat mata mencapai Rp88 Miliar.

Bambang melanjutkan, setelah hasil perhitungan kerugian selesai, PT RAS diwajibkan untuk mengembalikan uang senilai puluhan miliar tersebut kepada PTPN. Sesuai dengan kerugian yang dialami perusahaan pelat merah itu selaku pemilik HGU yang sah.

Kasus itu mulai mulai bergulir sejak tahun 2023. Kejati telah menyita alat berat milik PT RAS berupa buldozer, dump truck, motor grader dan light truck. VAN

Pos terkait