Kesbangpol Morowali Ingin LPJ Parpol Seragam

KESBANGPOL-6a8f7dfa
FOTO: Pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan LPJ hibah bantuan keuangan, bagi parpol yang menduduki kursi di DPRD tahun 2021, Kamis (30/12/2021) di Aula Kesbangpol. FOTO: INTAN

BUNGKU, MERCUSUAR – Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Morowali menginginkan agar semua partai politik (parpol) yang menduduki kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat bisa menyeragamkan Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) hibah bantuan keuangan bagi partai politik (parpol).

Hal itu disampaikan Kepala Kesbangpol Kabupaten Morowali, Bambang, Kamis (30/12/2021) ditemui usai pelaksanaan rapat koordinasi penyusunan LPJ hibah bantuan keuangan bagi parpol yang menduduki kursi di DPRD tahun 2021.

Turut hadir saat itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali, Desi, Sekretaris Kesbangpol, Abdul Syukur, Kepala Kesbangpol, Bambang, dan perwakilan partai politik.

“Selama ini belum sempurna (penyusunan laporannya). Mungkin ada sedikit kekurangan kayak seperti tadi boarding pass, bill hotel,”ujarnya.

Agar hal-hal itu tidak lagi terjadi, pihak Kesbangpol hari itu mengedukasi para anggota Parpol untuk menyelesaikan dengan cepat masalah administrasi keuangannya.

“Jangan nanti di akhir tahun. Semuanya supaya lebih mudah,” jelas Bambang.

Beberapa administrasi LPJ yang wajib dilampirkan parpol di Kabupaten Morowali bila perjalanan luar kota apabila berupa seminar, lokakarya, dialog interaktif, setiap anggota parpol wajib menyertakan bukti surat undangan, surat tugas, Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD), laporan perjalanan dinas, kwintansi (tiket, boarding pass, bill hotel), dan dokumentasi foto.

Sementara itu, Kepala Bidang Perbendaharaan, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Morowali, Desi, menekankan agar setiap syarat kelengkapan administrasi LPJ perlu dimasukkan ke Google Drive.

Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan, seperti kehilangan atau bukti-bukti perjalanan yang tidak bisa terbaca.

“Sekarang beralih ke digital. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) juga lebih banyak memeriksa data digital,”terangnya.

Pihaknya juga telah mengelola aplikasi yang tepat yang bisa digunakan parpol untuk kepentingan penyusunan LPJ. Ia juga mengingatkan agar dalam pembelajaran, parpol wajib membayar pajak.

“Kami tidak menutup pintu untuk konsultasi. Saya akan bantu menjelaskan,”ucapnya Desi lagi.

Adapun, kewajiban bagi partai politik untuk melaporkan keuangannya, tambah Desi, diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik. INT

Pos terkait