KOLONODALE, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Delis J. Hehi dan Ketua Pengadilan Agama Bungku, Jafar M. Naser, menandatangani nota kesepahaman (MoU), mengenai koordinasi dan kerja sama bidang pelayanan hukum kepada masyarakat di Morowali Utara.
Penandatanganan MoU yang berlangsung di Ruang Pola Kantor Bupati Morut di Kolonodale, Kamis (3/2/2022) itu, disaksikan Wakil Bupati Morut H. Djira K, Wakil Ketua 1 DPRD Morut, Wahyu Hidayat Sudirman, Kapolres Morut, AKBP Ade Nuramdani, Dandim 1311 Morowali, Kajari Morowali dan para pejabat terkait lainnya.
Nota kesepahaman ini bertujuan untuk meningkatkan serta memupuk hubungan kelembagaan, kemitraan, serta saling membantu antara para pihak, dalam memberikan pelayanan hukum kepada para pencari keadilan di Morowali Utara, khususnya yang beracara di Pengadilan Agama Bungku.
Pemkab Morut dalam nota kesepahaman itu akan membantu Pengadilan Agama dalam penyediaan lahan, pinjam pakai sarana-prasarana bangunan dan gedung serta kendaraan operasional untuk petugas yang melaksanakan sidang keliling di Morut.
Kedua belah pihak akan meningkatkan pelayanan dan penyuluhan hukum, mengefektifkan perlindungan terhadap perempuan dan anak, pendaftaran perkara prodeo (cuma-cuma) untuk masyarakat tidak mampu serta pelaksanaan sidang isbath nikah terpadu.
Dikutip dari MCDD Bupati Delis dalam sambutannya menegaskan secara prinsip pihaknya sangat mendukung isi nota kesepahaman ini dengan harapan kerjasama ini bisa berjalan lancar.
“Terima kasih kepada Pengadilan Agama yang telah menginisiasi kerjasama ini demi kepentingan masyarakat Morowali Utara,” jelas bupati. VAN