MOROWALI, MERCUSUAR – Dua oknum polisi yang bertugas di Polsek Bungku Tengah, Bripka BM dan Bripka RP, diduga telah melakukan penganiayaan terhadap terduga pelaku pencurian berinisial AH yang baru berusia 13 tahun.
AH merupakan salah seorang warga Desa Keurea Kecamatan Bungku Timur yang diduga telah melakukan pencurian sompet milik tetangganya.
Kapolsek Bungku Tengah, AKP Rahim Malingga, yang dikonfirmasi Kamis (5/7/2018) mengatakan telah membawa korban ke rumah sakit dan menurut keterangan dokter, kondisi anak tersebut tidak mengkhawatirkan.
“Hari senin saya ke Polres up korpsrapor, sepulangnya dari Polres saya melihat itu ibu bersama anaknya. Saya tanya kenapa dipukul dan tanpa pikir panjang saya langsung antar ke RS Morowali untuk diperiksa. Menurut dokter tidak apa-apa. Malam pulang dari RS Morowali saya sarankan laporkan saja ke Polres Morowali tetapi si ibu katakan tidak mempermasalahkan anaknya dipukul bhabin. Malah saat ditanya akan didampingi provost kalau mau lapor, dia bilang tidak apa-apa, makannya tidak ada laporan” jelasnya.
Ditanyai mengenai kronologis kasus tersebut, kapolsek memberikan penjelasan. “Si anak tersebut dicurigai bhabin mencuri uang kurang lebih Rp4.500.000,- milik tetangganya. Si anak, menurut bhabin pernah melakukan perbuatan yang sama. Sehingga kuat kecurigaan dia yang melakukannya, awalnya tersangka tidak mengaku, setelah itu mengaku mengambil uang tersebut. selanjutnya saya tidak tahu persis karena waktu kejadian sempat diselesaikan di kantor Desa Ululere,” jelasnya.
Terpisah, Ketua Komisi Perlindungan Perempuan dan Anak (KPPA) Sulteng, Adriani, sangat menyayangkan perlakuan aparat kepolisian terhadap anak yang diduga melakukan pencurian. “Untuk itu kami meminta Kapolres Morowali untuk menindak tegas anak buahnya sesuai ketentuan UU perlindungan anak. Karena apapun alasannya, anak yang diduga melakukan pencurian tersebut tidak dapat diperlakukan dengan cara kekerasan,” tandasnya. BBG