MORUT, MERCUSUAR- Tahun 2020, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) akan membagikan 37.000 lembar blangko sertifikat gratis Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada warga di tiga Kelurahan dan 122 desa yang tersebar di 10 Kecamatan di daerah itu.
Untuk mendapatkan dokumen kepemilikan bidang tanah tersebut, warga dianjurkan mendafarkan tanahnya kepada Pemerintah Kelurahan maupun Desa setempat.
“Memang tahun depan itu kita akan membagikan 30.000 lembar blangko sertifikat kepada masyarakat Morowali Utara tanpa dipungut biaya atau gratis” ujar Kepala BPN Morut, Adolf Puahadi usai menghadiri rapat koordinasi program PTSL di Kantor Bupati, Kamis (5/9/2019).
Menurutnya, pembagian sertifikat PTSL nantinya akan dibagikan secara menyeluruh pada warga dengan syarat Pemerintah Kelurahan maupun Desa setempat terlebih dahulu mendaftarkan setiap bidang tanah di wilayah kerjanya.
Program PTSL adalah rencana pemerintah untuk memetahkan secara keseluruhan tanah masyarakat yang berada di setiap daerah, kemudian diterbitkan sertifikat kepemilikan bidang tanah.
Hanya saja, untuk lahan yang masih dalam proses sengketa akan ditangguhkan. “Program ini pada intinya tidak ada lagi sebidang tanah atau sejengkal pun yang tidak dipetahkan dalam satu desa,” terangnya.
Bupati Morut, Aptripel Tumimomor mengatakan program PTSL bertujuan meningkatkan mutu kesejahteraan masyarakat. Apabila sertifikat itu telah dibagikan, nantinya dapat digunakan untuk hal-hal yang tepat seperti memperoleh bantuan dana dari pihak pembiayaan untuk kebutuhan usaha.
“Tetapi jangan digunakan untuk hal-hal tidak tepat, seperti untuk beli kendaraan roda empat dalam kepentingan pribadi. Gunakan untuk usaha dan lainnya yang lebih bermanfaat,” imbau Bupati.
Tahun ini (2019), Kabupaten Morut telah membagikan sekira 12.500 blangko sertifikat kepada warga di Kecamatan Petasia Timur, Lembo dan Kecamatan Mori Atas. VAN