MOROWALI, MERCUSUAR – Jalur dua Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, kembali diblokir oleh pemilik lahan, H Tamrin, Senin (20/7/2020).
Pemblokiran jalan menggunakan batu kali itu, karena hingga saat ini belum ada kepastian dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali terkait ganti rugi lahan jalur dua tersebut.
Diketahui, Senin (13/4/2020) lalu, jalan tersebut juga diblokir oleh Hi Tamrin.
Menunggu sejak tahun 2017 akhir saat Bupati Morowali dijabat oleh Anwar Hafid, hingga masa pemerintahan Bupati, Taslim.
Hi Tamrin mengaku hanya terus-terusan diberikan janji pembayaran ganti rugi, namun tak juga dipenuhi sehingga dengan sangat terpaksa iapun kembali melakukan penutupan jalan.
Jika dikalkulasi, luas lahan yang seharusnya diganti rugi oleh Pemkab Morowali adalah 4.139 meter persegi, karena saat ini lahan itu telah digunakan menjadi jalan jalur dua KTM.
Padahal, Hi Tamrin juga telah menghibahkan lahannya seluas sekira 1.000 meter persegi untuk jalan jalur dua KTM di bagian bawah, tanpa sedikitpun meminta bayaran.
“Saya ini kasian hanya minta ganti rugi lahan yang di tengah seperti yang sudah dijanjikan, tapi sampai hari ini tidak ada juga realisasi. Toh saya juga sudah ikhlas menghibahkan tanah yang di bagian bawah dekat bundaran KTM. Jadi saya juga minta dipahami,” ungkapnya.
Pemblokiran, Senin (13/4/2020) lalu, Hi Tamrin Pemkab Morowali akan memberikan ganti rugi tapi masih dengan harga lama, yaitu Rp175.000/meter. Namun karena telah lama belum direalisasi, maka ia meminta kenaikan sebesar Rp200.000/meter.
Pada kesempatan itu, H Tamrin menunjukkan bukti sertifikat kepemilikan tanah seluas 4.139 meter persegi. BBG