MOROWALI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali bersama Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kanwil Kemenkumham) Sulteng, melakukan rapat koordinasi (rakor), silahturahmi dan diskusi terkait potensi kerja sama pengelolaan dan perlindungan Hak Kekayaan Intelektual (HKI), di Kantor Bupati Morowali, Selasa (22/7/2025).
Hadir pada kesempatan itu, Wakil Bupati (Wabup) Morowali, Iriane Ilyas, Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali, Yusman Mahbub, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Rizal Badudin, dan Kabag Hukum Setdakab, Bahdin Baid.
Wabup Morowali, Iriane Ilyas menegaskan pentingnya kolaborasi strategis sebagai wujud komitmen pemerintah daerah, dalam menjaga dan melindungi HKI masyarakat Morowali. Ia menyebutkan Kabupaten Morowali memiliki banyak potensi lokal dari sektor budaya, seni hingga produk kreatif.
“Rakor ini menghasilkan kesepakatan antara Pemerintah Daerah Morowali dan Kanwil Kemenkumham Sulawesi Tengah, untuk menandatangani nota kesepahaman bersama tentang pembinaan dan peningkatan kesadaran hukum di bidang kekayaan intelektual,” jelas Iriane.
Pada kesempatan tersebut, juga dilaksanakan seremoni penyerahan sertifikat hak cipta atas dua karya tenun khas daerah, yaitu ikzara dan ikzara kuluri, dari Kanwil Kemenkumham Sulteng kepada Pemkab Morowali. Penyerahan itu disaksikan langsung oleh oleh para pencipta karya dan perwakilan TP-PKK Kabupaten Morowali.
Menurut Iriane, langkah tersebut menjadi tonggak penting dalam upaya perlindungan hasil karya budaya dan kekayaan intelektual Kabupaten Morowali, serta memperkuat identitas daerah.
“Kerja sama ini juga diharapkan mampu meningkatkan potensi ekonomi masyarakat, melalui pengelolaan yang profesional berkelanjutan dan berorientasi pada kemajuan daerah,” tutupnya. INT