Mantan Kadisporapar Morowali Ditahan

TAHAN

MOROWALI, MERCUSUAR – Setelah ditetapkan sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Morowali akhirnya secara resmi menahan mantan Kepala Dinas Pemuda, Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Morowali, Halim, Senin (17/9/2018).

Halim langsung dibawa ke rumah tahanan (rutan) Kolonodale oleh pihak Kejari Morowali menggunakan mobil dinas yang dikawal beberapa staf Kejari Morowali.

Halim, ditahan atas kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pelaksanaan promosi pariwisata nusantara di dalam dan luar negeri tahun anggaran 2015, sesuai dengan DPA perubahan tahun anggaran 2015 untuk Festival Bajo Pasakayang sebesar Rp871.186.000,-.

 Humas Kejari Morowali, Eko Prihartanto, mengatakan tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 17 September hingga 6 Oktober 2018. “Kemudian nanti tergantung ke depannya, apakah akan diperpanjang lagi, kita akan berikan informasi selanjutnya,” tegasnya.

Ditambahkannya, Kejaksaan Morowali akan lebih intensif mengambil tindakan penanganan hukum terhadap kasus-kasus korupsi yang ada di Morowali atelah sebelumnya pengumpulan bahan keterangan dan data dilengkapi. BBG

Pos terkait