MORUT, MERCUSUAR- Setelah buron selama 18 bulan, mantan Kepala Seksi (Kasi) Binmas Islam dan Urusan Haji Kemenag Kabupaten Morowali Utara (Morut), inisial RDP (51) akhirnya ditangkap Polsek Petasia Polres Morut.
RDP merupakan buronan Polisi atas kasus dugaan penipuan sepuluh orang calon jamaah haji yang merupakan warga Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia dan Desa Lembontonara, Kecamatan Mori Utara. Kerugian para korban akibat perbuatan RDP mencapai Rp285.500.000.
Kapolsek Petasia, Iptu Lasida membenarkan penangkapan terhadap RDP di Desa Tayawa, Kecamatan Tojo Barat, Kabupaten Tojo Unauna.
Dijelaskan Kapolsek, para korban berhasil diperdaya pelaku yang memalsukan dokumen Surat Pendaftaran Pergi Haji (SPPH) dengan menggandakan nomor porsi calon jamaah haji (CJH). Seyogyanya nomor porsi tersebut milik CJH yang terdaftar secara resmi.
“Oleh pelaku discan (nomor porsi CJH), kemudian diberikan kepada para calon jamaah yang mendaftar kepadanya,” ujarnya, terkait modus penipuan yang dilakukan RDP.
Awalnya, lanjut Kapolsek, para korban mempercayai dokumen hasil scan tersebut, sebab memiliki nomor porsi pada setiap pojok kanan dokumen yang mereka peroleh dari pelaku.
“Namun ada salah seorang calon jamaah haji yang ingin mengecek dokumennya di kantor Kemenag, setelah memasukan nomor porsi yang dia peroleh dari pelaku,yang muncul justru data orang lain,” ujarnya.
Ditambahkan Kapolsek, dalam kasus itu sebanyak 10 orang menjadi korban, serta merupakan warga Kabupaten Morut. Setiap korban masing-masing menyetor dana awal antara Rp20 juta hingga Rp26,5 juta per orang.
“Dalam aksinya ini, pelaku melakukan perbuatannya seorang diri tanpa bantuan orang lain untuk memperkaya diri sendiri,” tutup Kapolsek. VAN