MORUT, MERCUSUAR – Masyarakat adat Desa Londi, Kecamatan Mori Atas, Kabupaten Morowali Utara (Morut), menggelar unjuk rasa di PT Sinergi Perkebunan Nusantara (SPN), dengan menutup akses menuju dan keluar pintu masuk pabrik, Rabu (11/3/2020).
Unjuk rasa itu terkait 54 hektare lahan sawah padi warga Desa Londi yang diduga tercemar limba pabrik perusaahan perkebunan kelapa sawit. Akibat dugaan pencemaran lingkungan itu, warga engan menggarap lahan sawah padi tersebut seluas kurang lebih 54 hektare.
“Kami tidak bisa menggarap lahan itu karena memang limbahnya sudah mencemari areal persahawan kami” ujar Ketua Lembaga Adat Lipu Londi (Sepa Lemba) Morut, TH Bolilanga.
Senada itu, Ketua Forum Masyarakat Adat Desa Londi, Molter Suade mengatakan dugaan pencemaran lingkungan akibat bocornya pengelolaan limbah pabrik PT SPN yang tidak sesuai AMDAL hingga meluber ke areal persawahan masyarakat hingga sangat merugikan petani.
“Pencemaran ini menimbulkan keresahan para petani dan kami harapkan penanganan serius, bila memungkinkan pengoperasian pabrik dihentikan sementara waktu menunggu solusi. Kalau tidak kami harapkan ganti rugi,” katanya disela-sela Demo.
Dugaan pencemaran itu dikuatkan dengan uji Laboratorium Kesehatan Palu yang menyatakan terdapat parameter Cemical Oksigen Demand (COD) yang melebihi baku mutu air limbah standar 350 mg/1 menjadi 890 mg/1 di lokasi persawahan Pantima. “Tingginya konsentrasi COD dalam air dapat menyebabkan timbulnya berbagai macam penyakit bagi manusia, sementara mahluk di air berupa tumbuh-tumbuhan dan hewan bisa mati,” jelasnya.
Sementara itu Direktur Oprasional PT SPN, Rispan mengakui adanya kebocoran limbah pabrik perusahaan ‘plat merah’ tersebut.
Namum ia membantah bahwa limbah itu bisa mencemari lingkungan. “Limba itu justru bisa jadi pupuk untuk menyuburkan tanah” katanya.
Ratusan masyarakat melalui utusannya kemudian diterima PT SPN untuk berdialog guna mencari solusi setelah mediasi yang dilakukan Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan.
Dalam dialog terbuka yang dihadiri Wakil Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Morut, Idham Ibrahim itu, legislatif siap membentuk pansus untuk menyelesaikan persoalan tersebut, juga untuk memastikan kebenaran dari pencemaran lingkungan tu.
PT SPN pun siap mengakomodir tuntutan masyarakat menyikapi dugaan pencemaran lingkungan tersebut. VAN