Mengurai Peran Administrator dalam Modernisasi Kejaksaan

JAKARTA — Peran administrator di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia menjadi kunci dalam modernisasi kelembagaan dan pelaksanaan Asta Cita yang dicanangkan Jaksa Agung. Pejabat administrator berfungsi sebagai penghubung kebijakan strategis dengan implementasi teknis di lapangan.

Hal ini disampaikan dalam pemaparan pelatihan kepemimpinan administrator (PKA) Badan Diklat Kejaksaan RI, Angkatan III kelompok 3, oleh Adi Bayu Kusuma. Bersama rekan-rekannya, Ali Totubun, Andreas Atmaji, Bayu Novrian Dinata, Lia Pratiwi, M. Arief Ubadillah, dan Yafeth Ruben Bonai

Asta Cita Kejaksaan berisi delapan arah kebijakan, antara lain peningkatan kualitas penegakan hukum, optimalisasi pemberantasan korupsi, penguatan restorative justice, modernisasi manajemen berbasis teknologi, hingga peningkatan pelayanan hukum yang transparan dan akuntabel. Pejabat administrator memastikan seluruh cita-cita tersebut dapat dijalankan melalui program kerja yang terukur.

Dalam konteks implementasi, pejabat administrator berperan sebagai penerjemah kebijakan. Mereka menjabarkan arahan Jaksa Agung menjadi langkah kerja yang realistis. Misalnya, di bidang pidana umum, administrator memastikan penerapan restorative justice sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Selain itu, pejabat administrator juga mengelola kinerja dan sumber daya aparatur sipil negara. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2019 tentang Penilaian Kinerja Pegawai Negeri Sipil, mereka wajib menetapkan indikator kinerja utama agar setiap program berjalan transparan. Hal ini selaras dengan prinsip akuntabilitas dalam Asta Cita.

Pejabat administrator berfungsi pula sebagai pembina aparatur sipil negara sekaligus penggerak integritas. Mereka menjadi teladan penerapan Kode Perilaku Jaksa yang menekankan profesionalisme dan tanggung jawab sosial. Dengan begitu, peran administrator turut menjaga marwah Kejaksaan sebagai lembaga penegak hukum yang berintegritas.

Sementara itu, peran koordinatif juga melekat pada jabatan administrator. Mereka menghubungkan kerja lintas bidang, seperti pidana khusus, perdata dan tata usaha negara, intelijen, pembinaan, serta pengawasan. Sinergi ini penting agar implementasi Asta Cita tidak berjalan parsial, melainkan terpadu.

Modernisasi Kejaksaan juga menuntut pengendalian perubahan. Administrator mendorong penggunaan teknologi sesuai Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE). Pemanfaatan aplikasi digital untuk administrasi perkara, kepegawaian, maupun pengawasan menjadi contoh nyata transformasi kelembagaan.

Peran administrator semakin penting dalam pelaksanaan akuntabilitas publik. Sesuai kebijakan reformasi birokrasi yang diatur Kementerian PAN-RB, administrator memastikan laporan kinerja Kejaksaan transparan kepada masyarakat.

Dengan berbagai peran tersebut, pejabat administrator terbukti menjadi motor penggerak modernisasi Kejaksaan. Mereka memastikan Asta Cita dapat dirasakan langsung melalui pelayanan hukum yang adil, transparan, dan akuntabel.*

Pos terkait