Mobil Pengangkut Material Wajib Ditutup Rapat

Rizal baduddin

MOROWALI, MERCUSUAR – Setelah mendapatkan sorotan dari masyarakat, khususnya pengguna jalan, akhirnya Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali, melalui Dinas Perhubungan, mengeluarkan himbauan. Himbauan tersebut ditujukan kepada pemilik kendaraan angkutan barang dan pimpinan perusahaan, terkait penutupan mobil pengangkut batu, pasir, kerikil, tanah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Morowali.

Sebelumnya, keluhan masyarakat telah berulang kali disampaikan, karena mobil pengangkut material yang tidak ditutup, mengakibatkan pengendara lain terganggu, bahkan dikhawatirkan bisa mengakibatkan kecelakaan tunggal di jalan raya.

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Morowali, Rizal Baduddin, dalam isi himbauan menyampaikan beberapa hal, yakni mobil pengangkut harus ditutup rapat-rapat memakai terpal, saat mengangkut material pasir, tanah, kerikil, aspal, semen, sawit dan lain-lain, agar tidak beterbangan dan berhamburan di jalan raya.

Selain itu, muatan tidak boleh melebihi kapasitas, sesuai ketentuan yang berlaku, agar tidak merusak jalan. Himbauan itu juga dikeluarkan untuk mencegah terjadinya kecelakaan akibat material, yang berjatuhan di jalan raya.

Di poin terakhir, disebutkan, apabila terjadi kecelakaan akibat dari kelalaian perusahaan/pemilik kendaraan, maka perusahaan/pemilik kendaraan harus bertanggungjawab penuh atas kejadian tersebut.

Adapun dasar dikeluarkan himbauan tersebut adalah instruksi Bupati Morowali, menugaskan Kepada Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali, agar segera menertibkan Kendaraan Angkutan barang, terutama yang mengangkut Batu, Pasir, Kerikil, Tanah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Mororwali, karena adanya laporan masyarakat, banyak material berjatuhan di jalan raya dan berdebu, serta pemuatan yang melebihi kapasitas muatan tanpa menggunakan penutup. BBG

 

Pos terkait