Morowali Berlakukan Penutupan Terbatas

Taslim

MOROWALI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali memberlakukan penutupan terbatas jalur keluar dan masuk Morowali, baik jalur darat, laut maupun udara. Pemberlakukan penutupan terbatas sejak 25 Maret 2020, hingga batas waktu yang belum ditentukan.

Hal itu tertuang dalam Instruksi Bupati Morowali Nomor: 188.5/0363/DISHUB/III/2020 tentang Pembatasan Pergerakan Arus Barang dan Penumpang di Wilayah Kabupaten Morowali.

Instruksi tersebut disampaikan kepada tim pengawasan pos perbatasan Morowali dan Morowali Utara, tim pengawasan pos perbatasan Morowali batas Sulawesi Tenggara, tim pengawasan pos pelabuhan penumpang lokal Ulunambo, tim pengawasan pos pelabuhan penumpang lokal Kaleroang, tim pengawasan UPBU Bandara Morowali dan tim pengawas pada Pelabuhan Bungku.

Dalam Instruksi Bupati Morowali tertanggal 24 Maret 2020 itu, terdapat tujuh poin penting.

Pertama, melarang masuk dan keluar bagi Warga Negara Asing (WNA), Tenaga Kerja Asing (TKA) dan pekerja migran, baik melalui jalur transportasi darat, laut dan udara di wilayah Kabupaten Morowali. Kedua, akses masuk dan keluar wilayah Kabupaten Morowali melalui jalur transportasi darat dilakukan penutupan terbatas yang bersifat sementara, dengan memasang portal pada pos pengawasan perbatasan Morowali-Sulawesi Tenggara di Desa Buleleng dan pos pengawasan perbatasan Morowali-Morowali Utara di Desa Solonsa, yang diatur buka dari pukul 06.00 sampai 22.00 Wita dan tutup dari pukul 22.00 sampai dengan 06.00 Wita setiap harinya. Pembatasan ini dikecualikan ambulance yang membawa pasien rujukan atau keadaan darurat lainnya. 

Ketiga, akses masuk dan keluar wilayah Kabupaten Marowali melalui jalur transportasi laut untuk wilavah Kecamatan Menui Kepulauan dan Bungku Selatan dilakukan penutupan terbatas yang bersifat sementara dan diatur dalam intruksi tersebut. Terhadap kapal angkutan penumpang dan barang rute Bungku-Kaleroang-Menui-Kendari tidak diizinkan untuk menerima penumpang dengan tujuan dan kedatangan dari daerah-daerah terdampak atau telah ditetapkan sebagai daerah zona merah. Pengecualian yang di izinkan hanya untuk kepentingan khusus terhadap pemenuhan kebutuhan bahan pokok masyarakat wilayah kepulauan.

Keempat, pembatasan akses masuk dan keluar wilayah Kabupaten Morowali berlaku sejak tanggal 25 Maret 2020 sampai dengan batas waktu yang belum ditetapkan. Kelima, terhadap kondisi tertentu yang bersifat teknis di lapangan dikoordinasikan dengan Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali.

Keenam, kebijakan ini diambil sebagai upaya memutus atau mengurangi penyebaran Corona Virus Disease (COVID-19) di Kabupaten Morowali. Terakhir, pelaksanaan tugas tersebut dilaporkan kepada Bupati Morowali melalui Dinas Perhubungan Daerah Kabupaten Morowali 1 X 24 jam. BBG

Pos terkait