MORUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) mengadakan rapat evaluasi percepatan penanganan COVID-19 di RM Dapur Kita, Selasa (13/10/2020).
Rapat evaluasi dipimpin Bupati Morut, Moh Asrar Abd Samad turut dihadiri, antara lain Sekkab, Ir Musda Guntur MM; Perwira Penghubung, Mayor Inf Lanto; Kabag Ops Polres Morowali, AKP Rony Gafur; Asisten I Bidang Pemerintahan, Drs Victor A Tamehi; Kadis Kesehatan, Delnan Lauende M.Kes dan anggota tim Satgas COVID-19 Kabupaten Morut.
Dalam arahannya, Bupati menekankan Peraturan Bupati (Perbup) Nomor: 24 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di wilayah Kabupaten Morut agar betul-betul diterapkan pada masyarakat.
Dalam Perbup tersebut, katanya salah satunya terkait aturan sanksi bagi warga yang tidak menggunakan masker di ruang publik dalam situasi pandemi COVID-19.
“Untuk mekanisme penegakan aturannya, yaitu dengan optimalisasi tugas dan fungsi aparat penegak hukum seperti Satpol PP dan dapat didampingi oleh perangkat daerah terkait, unsur Kepolisian dan atau TNI,” ujar Bupati.
Pada kesempatan itu, ia juga mengimbau dan berharap warga Morut selalu disiplin pada protokol kesehatan untuk mencegah penularan COVID-19, yaitu dengan memakai masker, cuci tangan pakai sabun dan menjaga jarak. PAR/*