MORUT, Mercusuar – Pemerintah Kabupaten Morowali Utara (Morut) terdiri dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan tim reaksi cepat BPBD bersama Polres Morut dan Kodim 1311 Morowali mulai menggelar Operasi Yustisi.
Operasi Yustisi sebagai implementasi penegakan Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan itu, diawali dengan apel kesiapan dipimpin Asisten II Setdakab Morut, Yunber Bamba di halaman Kantor Bupati, Selasa (6/10/2020).
“Kami siap mendukung Pemkab menggelar oprasi yustisi untuk mendisiplinkan masyarakat tentang Prokes (Protokol Kesehatan) pencegahan virus Korona,” tandas Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan usai apel.
Operasi Yustisi dilaksanakan sejak Selasa (6/10/2020) hingga tahapan pelaksanaan Pilkada serentak 2020 dinyatakan selesai.
Ratusan personel gabungan terlibat dalam kegiatan itu, terbagi dua tim yaitu tim mobile dan stationer.
Tim mobile bertugas menyambangi tempat-tempat umum yang berpotensi mengumpulkan banyak orang. Sementara stationer melaksanakan himbauan dengan mengedepankan tindakan persuasif.
Adapun ruang Lingkup Pemkab Morut meliputi lima aspek, yakni pelaksanaan, monitoring dan evaluasi, sanksi, sosialisasi dan partisipasi, serta pendanaan.
Aspek pengaturan meliputi perorangan, pelaku usaha, dan pengelola, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.
Sementara mengenai pemberian sanksi, dikenakan pada dua kelompok, yakni perorangan dan bagi pelaku usaha, pengeloala, penyelenggara atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum. VAN