MOROWALI, MERCUSUAR – Jajaran Sat Res Narkoba Polres Morowali berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Narkotika jenis sabu di Desa Wosu Kecamatan Bungku Bara, Kamis, (30/03/2023).
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasi Humas Polres Morowali, IPDA Abdul Hamid Daeng Mapato membenarkan adanya penangkapan dua orang tersangka pengguna Narkotika jenis sabu, yakni pelaku berinisial AT (32) dan AS (31), yang merupakan warga Kecamatan Witaponda.
Dikatakannya, pada hari Kamis, (30/3/2023) sekira pukul 13.00 WITA, anggota Sat Resnarkoba Polres Morowali sedang melakukan perjalanan dari arah Kecamatan Bumi Raya menuju Bungku.
Di Desa Wosu Kecamatan Bungku Barat, anggota hendak buang air kecil di sebuah sungai dan mendapati ada sebuah mobil yang parkir. Melihat gerak gerik mencurigakan, petugas langsung menghampiri dan mendapatkan dua orang pria telah selesai mengonsumsi narkotika jenis sabu.
“Pengungkapan ini berawal dari ketidaksengajaan. Namun intinya petugas kembali berhasil menangkap tersangka pelaku kejahatan narkotika jenis sabu,” ungkap IPDA Abdul Hamid.
Petugas kemudian langsung melakukan penggeledahan, dan ditemukan sebuah kaca pirek berisikan narkotika jenis sabu, 31 (tiga puluh satu) bungkus narkotika yang disimpan di sebuah wadah plastik berwarna putih, dengan berat bruto 4,56 gram. Selain itu, turut diamankan dua unit telepon seluler.
Dari hasil temuan itu, Tim Opsnal melakukan penyitaan terhadap barang bukti dan membawa terduga beserta barang bukti ke Mapolres Morowali untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.
“Kedua tersangka beserta barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres, dan selanjutnya akan dilakukan pemeriksaan lebih intensif,” tandasnya. BBG