Oknum ASN Morut Ditangkap Sabu

FOTO HLLL POLRES MORUT NARKOBA

MORUT, MERCUSUAR – Seorang oknum ASN Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) berinisial TT ditangkap Satresnarkoba Polres Morut terkait dugaan penyalagunaan narkotika golongan I jenis sabusabu.

TT ditangkap dirumahnya di Kelurahan Bahontula, Kecamatan Petasia, setelah Satresnarkoba mencurigai dan melakukan penyidikan atas keterlibatannya dalam peredaran narkoba di Kota Kolonodale dan sekitarnya, Kamis (25/7/2019).

Dalam penggeledahan serta penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (Babuk), berupa sabusabu, uang tunai dan handphone. 

“Jadi dalam pengungkapan tersebut anggota berhasil menyita satu bungkus plastik ceting bening berisikan yang diduga narkotika jenis sabu seberat 0,34 gram, satu unit handphone dan uang tunai Rp1,5 juta,” ujar Kapolres Morut, AKBP Dadan Wahyudi saat press release pengungkapan kasus narkotika di Mapolres Morut, Senin (29/7/2019).

Lanjut Kapolres, sehari sebelumnya (Rabu (24/7/2019), pihaknya juga menangkap seorang pengedar narkotika jenis sabu warga Desa Tiu, Kecamatan Petasia Barat, YM. Dari tangan YM petugas mengamankan 16 paket sabu seberat 1,34 gram, satu alat hisap dan dua buah macis.

Selain keduanya, kata Kapolres, awal bulan lalu petugas juga menangkap seorang residivis kasus narkotika jenis Sabu inisial AS saat akan menyeludupkan barang haram tersebut dari Kota Palu menuju Kolonodale. 

Warga Kelurahan Kolonodale, Kecamatan Petasia yang ditangkap tidak jauh dari Mapolres Morut itu, petugas mengamankan 26,22 gram sabu.

Tiga pelaku ini disangkakan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 114 Ayat (2), subsidair Pasal 112 Ayat (2) UU nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman pidana penjara minimal empat tahun maksimal seumur hidup.

Selain itu, tambah Kapolres, terkait kasus dugaan penyalagunaan narkotika pihaknya juga menahan seorang warga Desa Ganda-Ganda inisial AS disalah satu kafe. AS yang tertangkap tangan memiliki sabu seberat 0,28 gram, dipersangkakan Pasal 112 Ayat (1) Subsidair Pasal 127 Ayat (1) huruf a UU nomor 35 Tahun 2009.

Menurut Kapolres, rentetan penangkapan tersebut merupakan upaya Polres Morut untuk terus memberantas jaringan peredaran Narkoba di wilayah itu, hingga dengan sendirinya peredaran narkoba berkurang. Mengingat yang ditangkap merupakan pelaku lama.

“Selama penangkapan bulan Juli tahun ini, kami telah berhasil mengamankan barang bukti narkotika jenis Sabu seberat 28,18 gram,” ungkapnya.

Diakui Kapolres, dalam melaksanakan tugas aparat banyak menemui kendala dan kesulitan di lapangan, apalagi transaksi narkotika dilakukan secara tersembunyi. Namun kendala tersebut tidak mematahkan semangat untuk terus mengungkap kasus narkoba di wilayah tersebut. “Banyak kesulitan yang kami alami, contohnya salah satu residivis sempat membuang barang bukti, tapi dengan kesigapan anggota akhirnya barang bukti berhasil ditemukan kembali,” tutupnya. VAN

 

Pos terkait