MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Polisi menindak pengendara roda dua dan roda empat yang melanggar lalu lintas, selama operasi patuh Tinombala dari tanggal 15 Juli 2024 hingga 24 Juli 2024 di wilayah hukum Polres Morowali Utara (Morut).
Seperti yang dilaksanakan di simpang tiga pekuburan Kolonodale, Kelurahan Bahoue Kecamatan Petasia, Rabu (24/7/2024), Satlantas Polres Morut menilang sebanyak 22 pengendara, sementara 90 di antaranya mendapatkan teguran.
Kasat Lantas Polres Morut, AKP Budi Prasetyo mengatakan penindakan pelanggar lalu lintas dilakukan secara manual dengan memberi blanko E-Tilang di lokasi, terhadap pelanggaran kasat mata yang dapat mengakibatkan fatalitas lakalantas.
Selain personel polri, turut dilibatkan pihak pegawai Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) dan Jasa Raharja.
Menurut Budi, pihaknya sudah menilang sebanyak 150 pengendara, sementara 1.050 lainnya mendapatkan teguran lisan. Mayoritas pelanggar tidak menggunakan helm, pengendara di bawah umur, menggunakan knalpot racing, kendaraan kelebihan muatan, serta pengendara yang tidak menggunakan plat atau TNKB.
Selama operasi patuh Tinombala 2024, Budi mengatakan Satlantas Polres Morut juga melakukan penyuluhan dan sosialisasi keselamatan berlalu lintas, kepada para pengendara yang melintas di jalan raya.
Mantan Kasat Lantas Polres Tolitoli itu juga mengimbau masyarakat pengguna jalan, untuk mendukung keberhasilan operasi patuh Tinombala dengan mematuhi peraturan lalu lintas, demi terciptanya keamanan dan keselamatan di jalan raya.
“Kami berharap bahwa dengan adanya kegiatan operasi patuh Tinombala tahun 2024, masyarakat dapat lebih memahami dan mematuhi peraturan lalu lintas. Sadar akan pentingnya keselamatan dalam berlalu lintas,” tukasnya. VAN