MOROWALI, MERCUSUAR – Masih ada pejabat eselon II eks napi perkara tindak pidana korupsi yang menduduki jabatan di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali. Pejabat terkait dilantik era Bupati Anwar Hafid.
Padahal, baik Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) maupun Badan Kepegawaian Negara (BKN) Pusat telah menyatakan pejabat tersebut harus diberhentikan tidak dengan hormat sesuai aturan berlaku.
Di masa pemerintahan baru kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Taslim-Najamudin, para pejabat bersangkutan masih juga tetap dipertahankan, meskipun sebelumnya telah dilakukan pergantian sejumlah pejabat.
Hal itu kemudian yang membuat BKN dan dua menteri harus menyurat kepada Bupati Morowali. Surat itu tertuang pada Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :182/6597/SJ, Nomor :15 Tahun 2018 dan Nomor :153/KEP/2018 tentang penegakan hukum terhadap pegawai negeri sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan.
Dalam konsiderans di bagian putusan, tujuan keputusan bersama tersebut dalam rangka sinergitas dan koordinasi Kementerian/Lembaga dalam rangka penegakan hukum, khususnya terkait penjatuhan sanksi berupa pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh pejabat pembina kepegawaian.
Sedangkan KASN yang bersurat dengan Nomor : B- 151 /KASN/2019 tertanggal Jakarta, 11 Januari 2019 bersifat segera, memuat tentang penjatuhan sanksi PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Morowali yang terkena kasus tindak pidana korupsi.
Dalam surat tersebut, KASN menuliskan empat nama pejabat eks napi tipikor eselon II yang masih menduduki jabatan, yakni Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja, “MAD”, Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah, “HNS”, Kepala Dinas Sosial, “ZM”, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, “RS”.
Pihak Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Morowali lewat Kepala Bidang Pengembangan dan Disiplin, As’ad Hasan yang dikonfirmasi memberikan penjelasan singkat. “Sekedar info bahwa Pemda Morowali sangat serius menanggapi surat tersebut dan dipercayakan kepada Bagian Hukum untuk melakukan kajian dan proses hukum slanjutnya” jelasnya.
Terpisah, Kepala Bagian Hukum Setkab Morowali, Bahdin Baid yang coba dikonfirmasi via pesan elektronik Whats App (WA), hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan. BBG