Pelaku Percobaan Perkosaan di Kolono Ditangkap

FOTO PERCOBAAN PEMERKOSAAN MOROWALI

MOROWALI, MERCUSUAR – Polsek Bungku Tengah Polres Morowali berhasil menangkap pelaku dugaan percobaan pemerkosaan di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur, Morowali, inisial JR.

JR yang diduga mencoba memperkosa korban berprofesi sebagai ibu rumah tangga inisial HA pada Minggu (2/8/2020) dini hari di rumah korban itu, ditangkap beberapa jam usai kejadian tidak jauh dari tempat kejadian.  

Keterangan korban HA, peristiwa terjadi saat sang suami yang baru saja pulang bekerja sekira pukul 01.00 Wita sedang beristirahat di kamar depan karena kelelahan.

Saat semuanya tertidur lelap, tanpa disadari pelaku masuk ke dalam rumah dan langsung ke kamar HA. Korban tersadar saat pelaku telah menindihnya dan memberikan kode untuk tidak ribut.

Karena kaget, korban pun berteriak namun pelaku mencoba membekap wajahnya menggunakan bantal.

Korban yang terus melakukan perlawanan membuat anaknya yang masih duduk di bangku kelas 2 SD terbangun, serta membantu menyelamatnya. Akibat panik pelaku akhirnya memukul korban di bagian wajah hingga menyebabkan memasr memar dan bengkak pada alis dan dan bawah mata bagian kiri.

Mendengar keributan tersebut, suami korban terbangun dan langsung berlari menuju kamar sebelah, hingga sempat terjadi perkelahian antara suami korban dengan terduga pelaku. Namun terduga pelaku berhasil kabur lewat dinding kalsiboard yang jebol akibat terjadi perkelahian.

Kanit Reskrim Polsek Bungku Tengah, Bripka Rasman Sube menjelaskan bahwa penangkapan JR setelah pihaknya menerima laporan dari krban berinisial HA, terkait dugaan tindak pidana percobaan pemerkosaan di Desa Kolono, Kecamatan Bungku Timur.

“Kami telah melakukan BAW (Berita Acara Wawancara), dan perkaranya akan digelar bersama Pak Kapolsek. Setelah itu nanti baru bisa kami tentukan, apakah perkara ini bisa naik ditahap sidik (penyidikan), apakah memenuhi unsur atau tidak,” jelas Kanit.

DISANGKAKAN PASAL BERLAPIS

Sementara, terduga pelaku JR saat ini diamankan di ruang tahanan Mapolsek Bungku Tengah untuk dimintai keterangan selanjutnya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, JR disangkakan tiga pasal, yaitu Pasal 285 Jo Pasal 53 tentang Percobaan Pemerkosaan, Pasal 362 tentang Pencurian, serta Pasal 351 Ayat (1) tentang Penganiayaan.

Diketahui, terduga pelaku juga sempat membawa handphone korban, hingga kuat dugaan bahwa awalnya ia melakukan pencurian. Kemudian percobaan pemerkosaan serta penganiayaan. BBG

Pos terkait