MOROWALI, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB serta Dinas Pendidikan Morowali melakukan klarifikasi terkait penghapusan program pro rakyat.
Sebelumnya, mantan Bupati Morowali, Anwar Hafid dan Ketua DPRD Kabupaten (Dekab) Morowali, Irwan Arya menyatakan kecewa dan menyayangkan kebijakan Pemkab Morowali yang menghapus program kesehatan, pendidikan gratis serta pembenahan listrik agar hidup selama 24 jam.
Kepala Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk dan KB Morowali, Ashar Ma’ruf melalui relis yang diterima wartawan Media ini menegaskan bahwa jaminan kesehatan merupakan amanat UU Nomor: 40 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor: 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, mengatur teknis jaminan kesehatan bagi warga. Dimana, Pasal 6 Ayat (2) dinyatakan bahwa tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019, sedangkan Pasal 10 menyebutkan pemerintah mendaftarkan Penerima Bantuan luran (PBI) sebagai Peserta Jaminan Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.
Demikian Perpres RI Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, Pasal 12 menyatakan penduduk yang belum terdaftar sebagai peserta Jaminan Kesehatan dapat didaftarkan oleh Pemerintah Provinsi atau Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. Sedangkan Pasal 17 menyebutkan kewajiban melakukan pendaftaran sebagai peserta BPJS Jaminan Kesehatan bagi PBPU dan BP dilaksanakan paling lambat tanggal 1 Januari 2019.
Terkait Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) di Morowali, lanjutnya, telah berlaku sejak tanggal 1 Januari 2015. Hal itu diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Morowali Nomor: 7 tahun 2014 tentang Pencabutan Perda Nomor: 8 Tahun 2008 tentang Jamkesda Kabupaten Morowali dan Peraturan Bupati Morowali Nomor: 29 tahun 2014 tentang Pengalihan Pengelolaan Aset dan Keuangan, Jaminan Sosial Daerah Kabupaten Morowali ke Dinas Kesehatan Kabupaten Morowali.
Selanjutnya, pada 31 Juli 2018 dengan pertimbangan kemampuan keuangan Kabupaten Morowali, maka berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Kabupaten Morowali Nomor: 188.5/282/Dinkes/VII/2018, tentang Penonaktifan Kartu Kepesertaan Jamkesda. Olehnya terhitung 1 Agustus Jamkesda sudah tidak berlaku dengan menonaktifkan semua kartu kepesertaan jamkesda.
Namun, lanjut Ashar, melihat tuntutan masyarakat terhadap pelayanan kesehatan, khususnya masyarakat tidak mampu, maka atas kebijakan Bupati Morowali Jamkesda diberlakukan kembali terhitung 4 Juli 2018. Hal itu mengacu Edaran Bupati Morowali Nomor: 188.5/1020/BUP-Dinkespp/X/2018, tanggal 16 Oktober 2018, dengan kriteria hanya berlaku bagi masyarakat yang tidak mampu yang dibuktikan dengan SKTM dari desa diketahui oleh Camat.
Pada 26 Desember 2018, kata Ashar, dilakukan penandatanganan perjanjian kerjasama antara Pemkab Morowali dalam hal ini Bupati Morowali dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan tentang kepesertaan program Jaminan Kesehatan Nasional bagi Penduduk yang didaftarkan oleh Pemkab Morowali di Palu atas undangan Gubernur Sulteng. Selanjutnya, pada 1 Januari 2019 sesuai amanat UU pemerintah daerah telah mengintegrasikan peserta Jaminan Kesehatan Daerah sebanyak 2.689 Jiwa, dan waktu yang sama Jamkesda dan Jamsosda tidak berlaku lagi.
Diakuinya, data masyarakat tidak mampu hasil pendataan dari desa, belum semua dapat diintegrasikan ke BPJS. Hal itu disebabkan data dari desa lambat dan tidak lengkap, hingga memerlukan waktu untuk validasi. Hal itu juga menjadi permasalahan di masyarakat, khususnya masyarakat yang tidak mampu dan membutuhkan pelayanan kesehatan. Olehnya, data masyarakat yang tercover dalam data base hasil pendataan kepala desa, untuk sementara dapat dilayani menggunakan kartu Jamkesda dilengkapi keterangan tidak mampu dari desa.
Pelayanan rujukan bagi warga masyarakat tidak mampu hanya dilayani pada Rumah Sakit Umum Daerah Morowali dengan Nomor PKS: 440/01.01/MOU/DKPP-KBD/I/2019 dan 445/002.21/RSMW/2019 tentang Pemberian Pelayanan Kesehatan Peserta Jamkesda Morowali, serta Rumah Sakit Umum Bahteramas Kendari Nomor PKS: 440/1.01/MOU/DKKPP-KBD/I/2019 dan Nomor: 607/289/RSUD/I/2019 tentang Pemberian Pelayanan Jaminan Kesehatan Peserta Jamkesda Kabupaten Morowali. “Kedua PKS tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2019 dan berakhir tanggal 28 Februari 2019,” tuturnya.
PKS pada rumah sakit Rujukan hanya berlaku sekitar dua bulan, tambahnya, dengan tujuan hanya untuk mengantisipasi adanya masyarakat yang memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan dan belum terintegrasi dalam BPJS.
Diperkirkan Februari 2019 tidak ada lagi masyarakat yang menggunakan kartu Jamkesda Morowali, apabila Kabupaten Morowali sudah Universal Health Coverage (UHC) atau peserta BPJS mencapai 97% dari total jumlah penduduk.
Kondisi cakupan peserta BPJS Kabupaten Morowali, tambahnya, saat ini sudah mencapai 93.01%. “Apabila sudah berstatus UHC, maka Kabupaten Morowali diberikan kebijaksanaan mendaftarkan masyarakat untuk menjadi peserta BPJS setiap hari dan langsung aktif saat didaftarkan. Jaminan Kesehatan Daerah yang dikelola oleh pemerintah daerah tidak perlu ada,” tandasnya.
DINAS PENDIDIKAN
Kepala Dinas Pendididkan Morowali, Amir Aminudin menegaskan bahwa hingga saat ini program pendidikan gratis masih tetap berjalan seperti tahun-tahun sebelumnya, Hal itu dapat dilihat dari sisi pembiayaan untuk proses pembelajaran masih ditanggung pemerintah dan belum dibebankan pada orang tua siswa.
Dijelaskannya, untuk tenaga pendidik/guru PAUD (TK/KB) saat ini akan diarahkan honorariumnya melalui Dana Desa (DD). Hal itu sesuai Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi RI Nomor: 16 Tahun 2018 tentang Prioritas Penggunaan DD Tahun 2019 Pasal 5 Ayat (2) poin b pada lampiran 1.
Namun Pemkab Morowali melalui Dinas Pendidikan masih tetap memberikan bantuan dan biaya lainnya, seperti DAK PAUD, BOP PAUD, BPP PAUD, serta bantuan lainnya diluar honorarium guru PAUD.
Sementara untuk alokasi biaya guru honorer tingkat menengah yang sesuai amanat UU Nomor: 23 Tahun 2014 menjadi kewenangan pemerintah provinsi, Pemkab Morowali masih menunggu konfirmasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Sulteng. Jika tidak terbiayai oleh pemerintah provinsi, maka Pemkab Morowali tetap berkomitmen memberikan porsi anggaran untuk hal itu.
Sementara bagi mahasiswa, lanjutnya, untuk Bantuan Biaya Pendidikan (BPP) mulai tahun 2018 dan 2019 belum dapat dibiayai, karena keterbatasan anggaran daerah. “Namun pemerintah saat ini tetap berkomitmen untuk melanjutkan program tersebut jika dana APBD sudah memungkinkan,” katanya. BBG