MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Bupati Morowali Utara (Morut), Moh. Asrar Abd. Samad mengukuhkan Unit Pemberantasan Pungutan Liar (UPPL) Kabupaten Morut, Senin (19/10/2020). Pengukuhan dilaksanakan di Aula Bappelitbangda, yang dirangkaikan dengan penandatanganan nota kesepahaman Optimalisasi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi oleh Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) Daerah Kabupaten Morut, dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Kepolisian Resort Morut.
Pembentukan UPPL Morut sendiri berdasarkan Surat Keputusan Bupati Morut Nomor: 188.45/Kep-B.MU/0125/X/2020. UPPL terdiri dari unsur Polres, Kodim, Kepala Kejaksaan Negeri Morowali, Sekretaris Daerah, serta unsur Pemerintah Kabupaten Morut.
Dalam sambutannya, Asrar meminta kepada tim UPPL untuk mengadakan sosialisasi terlebih dahulu, lalu pencegahan agar tidak terjadi pungutan liar, dan terakhir baru tindakan atau represif.
Asrar berharap dengan hadirnya UPPL ini, tidak ada lagi pungutan liar yang tanpa dasar di wilayah Kabupaten Morut ini. Karena kata dia, pungutan liar sangat membebani masyarakat, serta mencoreng kewibawaan pemerintah.
“Mudah-mudahan UPPL Pungli Kabupaten Morut ini dapat menjalankan tugas sesuai dengan fungsi dan kewenangannya, serta dapat bertindak tegas, jika terdapat pungutan liar di daerah kita ini,” ujarnya.
Asrar juga berharap dukungan dari seluruh unsur masyarakat, agar saling mengawasi serta memberikan laporan kepada UPPL Pungli Kabupaten Morut, jika melihat kegiatan yang digolongkan sebagai pungutan liar.
“Dengan sinergitas Pemkab, aparat penegak hukum dan masyarakat, maka diharapkan abupaten Morut dapat terbebas dari pungutan liar atau zero pungli,” ujarnya.
Hadir dalam kegiatan tersebut, Ketua DPRD Kabupaten Morut, Megawati Ambo Asa, Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiawan, Dandim 1311-Morowali diwakili oleh Pabung, Mayor Inf. Lanto, Kajari Morowali diwakili oleh Kasubsi Pidsus, Halim Irmanda, Sekkab Morut, Musda Guntur, asisten dan kepala perangkat daerah, camat dan kepala desa se-Kabupaten Morut. PAR