MORUT, MERCUSUAR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Morowali Utara (Morut) kembali melakukan seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama, untuk mengisi kekosongan jabatan di sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Hal ini bedasarkan surat yang diterbitkan oleh Panitia Seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama secara terbuka Nomor: 800/10.1/PANSEL-JPT/VIII/2019 yang ditandatangani oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Kabupaten Morut, Musda Guntur.
Menurut Sekkab pendaftaran hingga seleksi dibuka sejak tanggal 19 Agustus hingga 30 September 2019.
“Jadi pendaftarannya terbuka untuk umum dan siapapun ASN yang telah memenuhi syarat bisa mengikuti kegiatan ini meskipun berasal dari luar daerah” ujarnya, belum lama ini.
Dalam seleksi itu, Pemkab Morut menggandeng akademisi dari Universitas Tadulako sebagai asesor untuk menyeleksi ASN yang dapat mengisih kekosongan 11 jabatan OPD lingkup Pemkab Morut. Seleksi tersebut berkaitan tentang ketentuan umum, persyaratan administrasi, tahapan seleksi, pendaftaran dan seleksi serta ketentuan lainnya.
Peserta yang terdaftar, kata Sekkab, akan mengikuti beberapa tahapan seleksi, meliputi seleksi administrasi, penelusuran (rekam jejak calon), seleksi kompetensi, presentasi, wawancara hingga tes bebas dari penggunaan obat terlarang jenis Narkoba. Dalam proses seleksi terbuka JPT itu, Pansel yang dibentuk akan didukung oleh tim Sekretariat Pansel dan beberapa assesor yang memiliki tugas dan tanggungjawab masing-masing.
“Surat lamaran ditujukan kepada Ketua Pansel, dan dalam seleksi ini peserta tidak dikenakan biaya atau pungutan dalam bentuk apapun,” tandasnya.
Kepala Badan Kepegawaian Kabupaten Morut, Atra Tamehi menambahkan bahwa seleksi tersebut merupakan implementasi UU Nomor: 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Seleksi dilakukan secara terbuka dan kompetitif di kalangan ASN dengan memperhatikan syarat kompetensi, kualifikasi, kepangkatan, pendidikan dan latihan, rekam jejak jabatan dan integritas, serta persyaratan lain yang dibutuhkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. VAN