MORUT, MERCUSUAR- Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Sulawesi Tengah merekomendasikan Pemerintah Kabupaten Morowali Utara menata kembali barang milik Daerah, demi menyempurnakan laporan keuangan.
Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Morowali Utara Musda Guntur, dalam sambutannya saat sosialisasi Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang pengelolaan barang milik daerah dan pembekalan inventarisasi aset Senin (29/4/2019) mengatakan, OPD wajib mengelola dan melaporkan keuangan, barang, dan aset yang dikelola.
Permasalahan yang muncul saat ini kata Sekda, ASN kurang memahami penatausahaan baik keuangan maupun barang, sehingga berakibat pada kurang wajarnya dalam penyajian keuangan Kabupaten Morowali Utara.
Sehingga BPK Sulteng merekomendasikan penatausahaan kembali serta penyempurnaan laporan, khususnya barang milik daerah.
“Penatausahaan ini, diharapkan dapat diperoleh kewajaran dalam laporan keuangan,” kata Sekda.
Sekda menyatakan, mengingat keterbatasan anggaran operasional invetarisasi aset pada Perangkat Daerah (PD), Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, diharapkan seluruh PD menyesuaikan kebutuhan dalam pengelolaannya.
“Sebagai langkah awal, saya mengintruksikan kepada seluruh perangkat daerah untuk melakukan inventarisasi barang dan aset secara menyeluruh pada masing-masing perangkat daerah,” tegas Sekda.
Sosialisasi yang dilaksanakan ini imbuh Sekda, menjadi kebutuhan mendesak untuk membenahi dan memperbaiki pengelolaan keuangan daerah, sehingga meraih hasil terbaik dalam penilaian BPK Sulawesi Tengah. VAN