Penangkapan Pemilik Penyu Menuai Kritik

ilustrasi-penangkapan-

MOROWALI – Operasi gabungan KP Kutilang-5005 beserta PSDKP Morowali, melaksanakan tugas Kendali Pusat di wilayah Polda Sulawesi Tengah, Minggu (21/4/2019).

KP Kutilang 5005 telah memeriksa dan menangkap seorang laki-laki, terkait kepemilikan 1 ekor penyu yang dilindungi. Dari tersangka Nasrun Bin Dusing (alm), didapatkan barang bukti 1 ekor penyu di dalam karamba di bawah rumahnya.

Petugas PSDKP Morowali mengatakan, menurut pengakuan tersangka, penyu itu didapat dari sero atau bubu yang dipasang di laut, kemudian diletakkan di rumah sebagai peliharaan, padahal yang bersangkutan sudah mengetahui bahwa memiliki atau menyimpan penyu, sudah dilarang dalam Undang – undang. Tersangka diduga melanggar pasal 21 ayat 2 huruf c Jo psl 40 ayat 2 UU No. 5 Th 1990 Tentang Konservasi Sumber Daya Alam.    

Sementara, tersangka lainnya, Nasir Tati yang juga ditangkap akibat kepemilikan 6 (enam) ekor penyu yang dilindungi, didapatkan di dalam karamba di bawah rumahnya. Menurut pengakuan tersangka, penyu tersebut ditangkap menggunakan jaring pukat dan akan dijual kembali apabila ada yang akan membeli. Tersangka diduga melanggar psl 21 ayat 2huruf c Jo psl 40 ayat 2 UU No. 5 Th 1990 Tentang  Konservasi Sumber Daya Alam.    

Tim Kapal Polisi Kutilang 5005 dan PSDKP Wilayah Kerja Morowali Satwas Kendari Pangkalan BITUNG, dalam penangkapan penyu dikomandani AKP Rusman beserta Ipda Andre Christianto Paeh, Brigadir Wisnu Wardana, dan Bharatu Joko Agung.

Kedua tersangka yang merupakan warga Desa Padabale, Kecamatan Bungku Selatan itu, langsung dibawa ke Dit Polair Mapolda Sulteng di Kota Palu, untuk menjalani proses lanjutan.

Adanya penangkapan itu, membuat salah seorang tokoh masyarakat Morowali, Ambo Dalle geram. Pasalnya, penangkapan tersebut dianggap tak berperikemanusiaan dan tidak melalui prosedur.

“Saya sangat menyayangkan, bahwa seyogyanya dilakukan pembinaan dulu, karena jika dilihat dari segi jumlah tidak banyak, dibanding yang ditangkap di Lahuafu dan Bahomohoni, yang berjumlah puluhan namun hanya diberikan pembinaan, yang paling menyedihkan mereka itu ditangkap tanpa surat penangkapan dan pemberitahuan kepada keluarga mereka, sebagai pengayom, yang mengerti arti dari kemanusiaan seharusnya pihak keluarga diberitahu sehingga tidak resah,” ujar Ambo Dalle.

Mantan Ketua DPRD Morowali itu juga mengatakan, pihak pengawas dari perikanan agar tidak tebang pilih dalam penanganan masalah.

“Tapi tidak apa-apa, kita serahkan saja prosesnya kepada mereka, karena hari ini mereka yang berkuasa, hanya saja sangat disayangkan kenapa kasus-kasus yang lain sebatas buat pernyataan. Saya sebagai warga negara mempersilahkan memproses pelaku, tidak apa-apa. Itu konsekuensi sebagai rakyat yang tidak punya pendidikan, karena setahu saya yang puluhan saja diberikan pembinaan kenapa yang hanya satu ekor, dan 6 ekor kok sampai sejauh itu prosesnya,” tandasnya.

Sementara, Kades Padabale, Muhtar, kepada media ini , Senin malam (22/4/2019) mengatakan, ia selaku pimpinan di desa, sempat meminta agar masalah tersebut diselesaikan saja secara kekeluargaan dan pelaku diberikan pembinaan, namun pihak PSDKP dan Polair menolak.

Dikatakannya, permintaannya sangat rasional karena selama ini belum pernah dilakukan sosialisasi larangan memelihara atau menangkap penyu, apalagi masyarakat di desanya, rata-rata bekerja sebagai nelayan. BBG

huan kepada keluarga mereka, sebagai pengayom, yang mengerti arti dari kemanusiaan seharusnya pihak keluarga diberitahu sehingga tidak resah,” ujar Ambo Dalle.

Pos terkait