MORUT, MERCUSUAR – Polres Morowali Utara (Morut) menangkap empat orang eks narapidana (Napi) yang bebas melalui program asimilasi dan integrasi COVID-19 oleh Kementerian Hukum dan HAM, terkait dugaan pencurian dengan pemberatan (Curat) di sejumlah sekolah dan gereja.
Keempatnya berisial, SP (40), AL (24), ZA (24) dan FK (20).
“Kejahatan yang mereka lakukan meliputi tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Napi asimilasi ini ditangkap lantaran menggondol barang elektronik inventaris rumah ibadah dan sejumlah sekolah,” ujar Kapolres Morut, AKBP Bagus Setiyawan, Rabu (8/7/2020).
Keempatnya, lanjut Kapolres, melakuan tindak pidana curat atas lima laporan Polisi (LP), dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di SMU Negeri 1 Petasia, SMK Negeri 1 Mori Atas, SMU Negeri 1 Mori Atas, Gereja Bahtera Kasih Kolonodale dan SMP Negeri 1 Petasia. “Barang bukti yang berhasil diamankan sebanyak 15 unit laptop, perangkat komputer, keybord musik, sound system dan proyektor. Modusnya, mereka mencari sekolah dan rumah ibadah yang sepi akibat pandemi COVID-19 dan melakukan aksinya,” jelas Kapolres.
Para pelaku melancarkan aksinya malam hari dengan cara mendongkel daun jendela gedung menggunakan obeng. Setiap pelaku masing-masing punya peran, yakni sebagai eksekutor, pengangkut barang, penyedia sarana prasana dan bertugas menjual barang curian. “Satu orang pelaku AS masih DPO dan barang bukti lainnya masih dalam pengembangan,” ujarnya.
Terungkapnya kasus itu, kata Kapolres, bermula dari tertangkapnya pelaku pencurian inisial SP oleh Polsek Petasia yang dipimpin Ipda Agus Salim. Kemudian dilakukan pengembangan oleh Tim Tokala Satreskrim Polres Morut, hingga berhasil membongkar kasus itu serta menangkap komplotannya.
Para pelaku telah mengakui perbuatannya, mereka terancam kurungan tujuh tahun penjara akibat melanggar Pasal 363 KUHP tentang pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu. “Saat ini keempat pelaku mendekam sebagai tahanan Polres Morowali Utara,” tutur Kapolres. VAN