Pengembang Keluhkan Biaya Pemecahan Sertifikat

PALU, MERCUSUAR – Kalangan pengembang perumahan di Morowali yang tergabung dalam organisasi Real Estate Indonesia (REI) Sulteng mengeluhkan besaran biaya dan kepastian waktu pengurusan proses pemecahan sertifikat di kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Besaran biaya yang dikenakan sebesar Rp2 juta per bidang dan ini memberatkan serta menggerus keuntungan pengembang. Biaya perizinan ini harus dikeluarkan pengembang karena sebagai syarat legalitas proyek perumahan.

“Memang biaya pengurusan sebesar Rp2 juta tidak muncul secara tersirat tetapi anggota diminta membayar biaya itu jika prosesnya ingin cepat. Kalau biaya Rp2 juta dikali 40 bidang tanah yang akan dipecah nilainya mencapai Rp80 juta,” imbuh Ketua DPD REI Sulteng, Muhammad Rizal, di kantornya, Senin (15/7/2024).

REI Sulteng juga menyoroti kinerja BPN Kota Palu yang lambat dalam proses penerbitan sertifikat sehingga menghambat proses pembangunan dan penjualan rumah. Sebagai pengembang, pihaknya membutuhkan kecepatan proses untuk memastikan legalitas proyeknya, sehingga bisa segera berjualan dan menghasilkan uang untuk kembali diputar. Kenyataannya proses berjalan lambat dan biaya yang dikeluarkan sangat besar.

Terpisah, Kepala Kantor Badan Pertanahan (BPN) Morowali, Muhammad Naim, Senin (15/7/2024) mengingatkan kepada masyarakat yang ingin membuat sertifikat atau mengurus pemecahan sertifikat agar menghindari calo atau pihak perantara.

Hal itu disampaikannya karena adanya keluhan masyarakat terkait tingginya biaya pembuatan sertifikat di Kabupaten Morowali. Menurut Naim, begitu disapa, tingginya biaya pengurusan sertifikat biasanya dilakukan oleh para calo.

“Kalau ingin mengurus sertifikat langsung ke bagian pelayanan. Nanti melalui loket diarahkan,” kata Naim, via telepon.

Ia menyarankan agar sebisa mungkin pihak yang ingin membuat sertifikat tidak menggunakan jasa perantara atau calo karena dipastikan biaya pembuatannya akan lebih besar dari biasanya.

“Hal ini memang harus diketahui masyarakat jangan mau membuat sertifikat pakai calo karena sudah pasti akan ada biaya tambahan lainnya. Upayakan datang sendiri di BPN nanti ada surat perintah setor dan langsung ke bank,” tandas Naim.

Sementara Kepala Kantor BPN Kota Palu tidak berada di tempat karena sedang berada di luar kota untuk urusan dinas. HAI/INT

Pos terkait