MOROWALI, MERCUSUAR – Penjabat Bupati Morowali, Bartholomeus Tandigala, menggelar pertemuan yang didampingi oleh Sekretaris Kabupaten (Sekkab) Morowali, perwakilan Kodim 1311 Morowali, dan Kabag Ops Polres Morowali, Senin (11/6/2018).
Pertemuan yang dilaksanakan di ruang rapat kantor Bupati Morowali Bumi Fonuasingko itu, dihadiri para camat, kepala desa, komisioner KPU Morowali, dan pihak Panwaslih Morowali.
Agenda rapat sesuai undangan adalah persiapan pilkada secara umum, namun pokok pembahasan hanya klarifikasi atas pernyataan penjabat bupati yang telah menginstruksikan agar yang tidak terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk tidak perlu datang memilih.
Release KPUD kepada media ini menjelaskan bahwa penjabat bupati menyadari bahwa tindakan yang dilakukannya adalah tindakan yang bertentangan dengan Undang-undnag Nomor 10 tahun 2016 tentang Pilkada.
“Rancunya kok pemerintah tidak mengetahui dengan Undang-undang ini. Bukankah Undang-undang ini produk pemerintah. Anehnya lagi Panwas mengetahui atas kejadian ini namun hanya sebatas menyurati untuk mengklarifikasi atas instruksi tersebut. Pertanyaanya adalah bolehkah panwas melakukan itu tanpa menelusuri niat dan tujuan pelaku?. Seharusnya Panwas memproses tindakan yang dilakukan oleh Plt bupati, karena sudah terpublikasi di tengah-tengah masyarakat,” tegas Ketua KPUD Morowali, Wahyudin Abdul Wahid.
Dikatakan Wahyu, jika dibandingkan dengan kasus Ketua DPRD, yang juga diproses oleh Panwas Morowali, lebih berat yang dilakukan oleh Plt bupati. “Artinya, bahwa Panwas harus bertindak adil dalam menyelesaikan masalah atau perasoalan di dalam pelaksanaan Pilkada, jangan tebang pilihlah. Penyelenggara pemilu harus berani, walaupun hari senin itu Plt Bupati Morowali telah mengklarifikasi atas persoalan yang dilakukan, tetapi apakah itu penyelesaian?, tentu tidak,” katanya.
Wahyu menegaskan bahwa tindakan melawan hukum harus diselesaikan di pengadilan bukan hanya sebatas klarifikasi. “Ini harus ditanggapi serius sebelum selesainya voting day. Takutnya ini dijadikan sebuah obyek sengketa. Jika KPU tidak bertindak mengatasi ini dengan cara menyurati Plt Bupati Morowali, tentu ini tidak muncul di permukaan dan terus beredar di masyarakat karena para camat mengakuinya kepada PPK. Siapa pun yang melakukan tindakan melawan hukum, wajib diproses,” tandasnya. BBG