MOROWALI, MERCUSUAR – Komisioner KPU Kabupaten Morowali Utara (Morut) Divisi Perencanaan, Data dan Informasi, Hartati mengingatkan warga masih dapat mengajukan syarat pindah memilih pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Hal itu disampaikan Hartati kepada para wartawan, di ruang rapat KPU Morut, Jumat (18/10/2024).
Ia menjelaskan, pengajuan pindah memilih paling lambat hingga 28 Oktober 2024, berlaku bagi pemilih yang menjalankan tugas di tempat lain pada saat pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi, penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial/panti rehabilitasi, menjalani rehabilitasi narkoba, menjadi tahanan di rumah tahanan/lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman atau kurungan, sedang menjalani tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi, pindah domisili atau tertimpa bencana alam, serta bekerja di luar domisilinya.
Dari sejumlah kategori di atas, sebanyak empat kategori di antaranya, yakni yang sedang menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara, menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan keluarga yang mendampingi, menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan, dan tertimpa bencana, diberi batas akhir hingga 20 November 2024.
“Cara mengurus pindah memilih, pastikan terdaftar dalam DPT dengan mengecek pada link cekdptonline.kpu.go.id,” kata Hartati.
Selanjutnya, pemilih yang akan melakukan mengajukan pindah memilih dapat langsung datang ke kantor KPU kabupaten dan kota, PPK atau PPS pada daerah asal maupun daerah tujuan, dengan membawa KTP-el, Kartu Keluarga dan dokumen bukti persyaratan pindah memilih.
“Melapor ke kantor KPU kabupaten/kota, PPK atau PPS, untuk tujuan penempatan lokasi TPS dengan membawa formulir Model A, surat pindah memilih, dan KTP-el, Kartu Keluarga,” ujarnya. OPI