Polisi Bekuk Pencuri Kabel Tembaga PLTU

Polsek Bungku Selatan menangkap lima pelaku pencurian kabel tembaga PLTU, di kawasan industri Morowali. FOTO: IST.

MOROWALI, MERCUSUAR – Lima pelaku pencurian kabel tembaga Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) di kawasan industri yang berlokasi di Desa Laronai Kecamatan Bungku Pesisir, Kabupaten Morowali, berhasil ditangkap aparat kepolisian setempat.

Kapolsek Bungku Selatan, AKP I Ketut Yoga Widata, Senin (13/5/2024) menyampaikan pencurian tersebut terjadi pada  Sabtu—Minggu (4—5 Mei 2024).

“Pada saat itu, pelaku berangkat dari Kecamatan Bahodopi berjumlah lima orang. Saat tiba di Bungku Pesisir, pelaku bersama-sama naik ke lokasi tempat adanya kabel tembaga di PLTU,” ujar Yoga.

Ia melanjutkan, para pelaku lalu menjalankan aksinya dengan memotong kabel tembaga berbagai ukuran, di lokasi tersebut. Petugas keamanan yang melihat aksi tersebut, langsung mengejar para pelaku yang melarikan diri ke arah gunung.

“Dalam pelariannya, ada yang lari ke arah perkampungan dan hutan. Tiga pelaku yang lari di perkampungan berhasil ditangkap, begitu juga dengan dua pelaku lainnya juga sudah diamankan,” terang Yoga.

Kelima tersangka dan barang bukti diamankan ke Polsek Bungku Selatan. Akibat dari kejadian tersebut, berdasarkan keterangan dari pihak perusahaan, kerugian mencapai Rp700.000.000.

Adapun Pasal yang dipersangkaan kepada pelaku pencurian itu yakni Pasal 363 ayat (1) Ke 4, Ke 5 Subsider Pasal 362 KUHPidana, Pasal 363 ayat (1) Ke 4, Pencurian yang dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu, Pasal 363 ayat (1) Ke 5 Pencurian yang untuk masuk ke tempat melakukan kejahatan, atau untuk sampai pada barang yang diambil, dilakukan dengan merusak, memotong atau memanjat, atau dengan memakai anak kunci palsu, perintah palsu atau pakaian jabatan palsu, diancam dengan pidana paling lama 7 tahun, Pasal 362 KUH Pidana barang siapa mengambil barang sesuatu yang seluruhnya, atau sebagaian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum, diancam karna pencurian, dengan penjara paling lama 5  tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. INT

Pos terkait