MOROWALI, MERCUSUAR – Personel Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Morowali mengamankan seorang pria berinisial RF (22), di sebuah agen travel di Desa Bente, Kecamatan Bungku Tengah, Senin (19/8/2024).
“Pria tersebut kedapatan membawa narkotika jenis sabu-sabu, yang diduga kuat akan diedarkan di wilayah Kabupaten Morowali,” kata Kapolres Morowali, AKBP Suprianto melalui Kasatres Narkoba, Iptu Komang Darmawa Adi.
Karena peebuatamnya, pelaku dikenakan Pasal 114 sub sider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Polisi menyebut narkotika jenis sabu-sabu tersebut diperoleh tersangka, melalui pengiriman agen travel dari Kota Palu. Pengirim barang diketahui bernama AC yang ditujukan kepada RF.
Adapun kronologi penangkapan yakni pukul 20.00 WITA, petugas Satresnarkoba Polres Morowali menerima informasi mengenai paket mencurigakan yang diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu. Kemudian Petugas segera mengidentifikasi paket tersebut ternyata milik tersangka RF.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ditemukan 40 saset sabu-sabu di dalam paket, 8 saset di dompet RF, dan 47 saset lainnya yang disimpan di kamar penginapan.
“Saat ini tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Polres Morowali, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Komang.
“Polres Morowali terus berkomitmen dalam pemberantasan narkotika, dan mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mencoba coba narkoba atau sabu-sabu, serta melaporkan segala bentuk aktivitas mencurigakan yang terkait dengan narkotika,” tutupnya. INT