Polisi Tangkap Pelaku Pencabulan Anak Tiri

MOROWALI UTARA, MERCUSUAR – Seorang pria di Kabupaten Morowali Utara (Morut) ditangkap karena mencabuli 2 anak gadis kakak beradik, yang merupakan anak tirinya.

Kasat Reskrim Polres Morut, AKP Arsyad Maaling mengatakan, perlakuan bejat pria berinisial AA (46) tersebut telah berlangsung kurang lebih 5 tahun, kepada dua anak tirinya yang masih di bawah umur, masing-masing berusia 12 dan 15 tahun.

Arsyad mengungkapkan, AA ditangkap di rumahnya oleh Unit Buru Sergap Sat Reskrim Polres Morut, pada Jumat (16/2/2024) atas laporan dari istri pelaku yang juga ibu korban.

“Dari pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik, diketahui bahwa kedua korban telah mengalami kekerasan seksual yang dilakukan oleh ayah tirinya sendiri, selama kurang lebih lima tahun,” ujar Arsyad, Selasa (20/2/2024).

Arsyad menuturkan, kejadian berawal pada tahun 2019. Saat itu, salah seorang korban yang masih berumur 11 tahun datang bulan, kemudian pelaku meminta korban lainnya yang saat itu masih berumur 8 tahun untuk melayani nafsu bejatnya. 

Pelaku beralasan bahwa hal itu adalah ritual pengganti nazar dari ayah kandung korban. Semenjak saat itu, pelaku mulai menggilir kedua anak tirinya, terkadang bergantian pada siang dan malam hari.

“Karena sudah tidak sanggup lagi disetubuhi ayah tirinya secara terus menerus, sehingga salah seorang korban melaporkan kejadian tersebut kepada ibu kandungnya, yang meneruskan laporan ke Polres Morowali Utara,” ucap Arsyad.

Ia melanjutkan, kejadian tersebut sebenarnya sudah diketahui oleh ibu kandung korban sejak tahun 2019. Namun, ibu korban enggan melaporkan karena diancam akan dibunuh dan dimutilasi bersama anak-anaknya.

“Ibu korban juga kerap kali mendapat kekerasan dari pelaku,” imbuh Arsyad.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat pasal 81 ayat 1 dan  ayat 3 Jo Pasal 76D UU nomor 35 tahun 2014, pengganti UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman 15 tahun penjara ditambah dua pertiga dari hukuman. */AMR

Pos terkait