MOROWALI, MERCUSUAR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Morowali mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di wilayah Kecamatan Bahodopi, baru-baru ini.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan empat orang terduga pelaku serta 13 unit sepeda motor yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Dari hasil pengembangan penyelidikan, sejumlah kendaraan diamankan sebagai bagian dari upaya pengungkapan kasus curanmor yang meresahkan masyarakat. Dari total 13 unit sepeda motor tersebut, 1 unit jenis Yamaha Mio M3 telah dikembalikan kepada pemiliknya setelah melalui proses verifikasi dan pencocokan bukti kepemilikan.
Kapolres Morowali, AKBP Reza Khomeini melalui Kasat Reskrim, AKP Wawan Kurnadi menyampaikan pengembalian kendaraan kepada pemilik merupakan bagian dari komitmen pihaknya, dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
“Polres Morowali terus membuka kesempatan bagi masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, khususnya di wilayah Kecamatan Bahodopi, untuk datang langsung ke Mapolres Morowali guna melakukan pengecekan terhadap kendaraan yang telah diamankan,” ujar Wawan
Masyarakat diminta membawa dokumen atau bukti kepemilikan yang sah, seperti STNK dan BPKB, guna memudahkan proses pencocokan data dan memastikan kendaraan diserahkan kepada pemilik.
“Kami mengimbau masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor agar datang ke Polres Morowali untuk melakukan pengecekan. Kami siap membantu proses pencocokan data hingga pengembalian kendaraan sesuai prosedur, tanpa dipungut biaya,” ujarnya.
Wawan menegaskan, proses pengembalian akan dilakukan secara cermat dan transparan dengan tetap mengedepankan ketentuan yang berlaku. Ia juga mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, memastikan kendaraan diparkir di tempat yang aman, serta menggunakan kunci pengaman tambahan sebagai langkah pencegahan. TAR






