MOROWALI, MERCUSUAR – Polres Morowali berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari pengungkapan itu, dua orang tersangka diamankan bersama beberapa barang bukti.
Dua tersangka, yakni IAH alias IR (24) dan AW alias WH (23), kini keduanya sedang ditahan di Polsek Bungku Barat, Senin (4/3/2024).
Kapolres Morowali, AKBP Suprianto mengatakan modus pelaku yaitu aksi pencurian dilakukan pada malam hari, saat korban sedang tertidur, dengan cara pelaku memotong kabel kontak kendaraan roda dua kemudian disambung langsung dan dibawa kabur.
“Biasanya kendaraan yang digasak pelaku ini tidak menggunakan kunci ganda, maka hanya dengan memotong kabel kontak, maka motor pun langsung dibawa kabur,” jelas kapolres.
Dia menegaskan, Polres Morowali akan menindak tegas setiap pelaku kejahatan yang beraksi di wilayah hukumnya. Kapolres juga mengimbau kepada masyarakat untuk memarkir kendaraan di tempat yang aman, dan menggunakan kunci ganda atau kunci gembok tambahan untuk pengamanan sepeda motor.
“Kami berharap, melalui penindakan ini, dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan dan mencegah terjadinya kasus serupa kedepannya,” ucap Suprianto.
Kedua pelaku melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-3 dan Ke-4 KUHP atau Pasal 362 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP jo Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. */AMR